Pengacara Klaim Kasus Hukum David Handoko Berawal dari Penolakan Cinta

Berita Jatim   Rabu, 28 April 2021

img

Pengacara klaim kasus hukum david handoko berawal dari penolakan cinta surabaya (beritajatim.com) – kuasa hukum david handoko yakni dr. Ir. Yudi wibowo sukinto, sh dan muadji sh mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang yang digelar secara virtual di ruang garuda 2 pengadilan negeri (pn) surabaya, rabu (28/4/2021). Pledoi ini diajukan tim kuasa hukum terdakwa guna mematahkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (jpu) winarko.

Jpu mengajukan tuntutan tiga tahun enam bulan karena terdakwa dianggap terbukti melakukan penipuan. Dalam pembelaannya, banyak hal yang diungkap tim kuasa hukum terdakwa. Diantaranya, masalah ini berawal dari rasa sakit hati pelapor anna prayogo karena dijanjikan terdakwa untuk dikawini namun batal. Sebab terdakwa sendiri juga punya 3 orang anak perempuan juga dan 1 anak laki laki, hal ini tercermin dalam dakwaan jpu halaman 9 yang menyatakan terdakwa akan menceraikan istrinya dan akan menikah dengan anna prayogo.

“apakah hal tersebut termasuk perbuatan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 kuhp, cinta ditolak, kawin dibatalkan, uang terdakwa david handoko dihabiskan?,” sindir penasehat hukum terdakwa dalam pledoinya. Terkait dengan laporan anna ke polisi itu, penasehat hukum terdakwa menilai bahwa laporan tersebut sudah lewat tempo, karena kejadiannya kurang lebih empat tahun yang lalu, sekitar tahun 2016-2017. “dengan kurun waktu yang begitu lama itu, maka laporan polisi yang dimaksud sudah kadaluarsa. Untuk masa tempo kedaluwarsa suatu tindak pidana, diatur dalam pasal 74 kuhp,” ungkap muadji.

Seharusnya, lanjut muadji, jika anna prayogo merasa dirugikan atau ditipu, ia langsung mengadukan terdakwa david handoko ke polda jatim, sebelum tempo enam bulan sejak perbuatan penipuan yang dimaksud itu dilakukan david handoko. Dalam nota pembelaannya, tim penasehat hukum terdakwa david handoko secara tegas menyatakan bahwa perkara ini bukan lagi dilaporkan sebagai tindak pidana, melainkan hutang piutang, digugat secara perdata ganti rugi atau di pailitkan, jika terdakwa david handoko mempunyai kewajiban bayar. Hal ini dikuatkan saksi anna prayogo dalam kesaksiannya di pn. Surabaya tanggal 17 maret 2021.

“anna prayogo dalam kesaksiannya menyatakan, tujuan dia laporan melapor ke polda jatim, minta supaya uangnya bisa dikembalikan terdakwa david handoko,” tandas muadji, mengutip isi nota pembelaan. Untuk tempat kejadian perkara, dalam surat dakwaan jpu menyebutkan ada yang di malang, ada yang di surabaya dengan waktu yang berbeda-beda. Locus delicti di malang bukan kewenangan pn surabaya untuk mengadilinya. Berdasarkan berita acara nomor 3 notaris chrisno tjahyadi sutanto sh.mkn yang dibuat tanggal 2 mei 2017 dinyatakan bahwa anna prayogo selaku direktur utama pt.

Alpha graha sentoso, sebagai pemilik 37 saham dalam perseroan tersebut dan terdakwa david handoko juga sebagai pemegang saham. “jika ada persoalan tentang masalah keuangan, sebagaimana dilaporkan dalam perkara ini, adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 kuhp, atas uang yang disetor untuk modal perusahaan yang dimaksud, harus ada rapat umum pemegang saham (rups),” kata muadji. “seluruh transaksi keuangan dan rekening bank dari pt. Alpha graha sentoso, maupun rekening-rekening david handoko lainnya yang disita penyidik sebagai alat bakti yang sah dalam perkara ini, kesemuanya di kuasakan penuh kepada anna prayogo, baik transasi debet maupun transaksi kreditnya, serta tanda tangannya,” tukas muadji.

Jadi, lanjut muadji, terdakwa david handoko tidak mengatur transaksi-trnasaksi sebagaimana yang ada dalam dakwaan jpu. Karena semua rekening-rekening david handoko dikuasakan pada anna prayogo, yang menjadi pertanyaan adalah dimanakah kesalahan terdakwa david handoko? terkait dengan adanya transfer yang dilakukan anna prayogo, penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa, transfer dari anna prayogo kepada terdakwa david handoko sebanyak 135 kali dari 19/10/ 2016 s/d 07/06/2018 sebagaimana dakwaan jpu dengan nilai total rp. 50.386.917.250, sedangkan transfer dari rekening terdakwa david handoko, transfer kepada saksi anna prayogo, sebanyak 59 kali, dari 19 /10/ 2016 sampai tanggal 21/10/2019 sebagaimana dakwaan jpu dengan nilai total rp. 24.635.626.000.

“bahwa, dari rekening david handoko perusahaan pt. Alfa graha sentoso dan pt. Handoko putra jaya kepada anna prayogo yang belum diperhitungkan penyidik dan jpu sebesar rp. 47.400.478.736 dan tidak ada dalam surat dakwaan, sengaja direkayasa hukum dan logikanya, agar terdakwa bisa ditahan,” kata muadji.

“jika diperhitungkan dana secara teliti peristiwa hukum yang dimaksud diatas satu persatu, akan ketahuan curang , rekayasa dan kesaksian palsu dalam persidangan ini, yang dilakukan anna prayogo dan yacob prayogo yang mengaku ditipu terdakwa david handoko. Apakah hal itu termasuk pasal 378 kuhp penipuan, sebagaimana didakwa jpu dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018,” sambung muadji penuh tanya. Dalam nota pembelaan ini juga dibeberkan, adanya transfer dari rekening perusahaan david handoko ke beberapa rekening lain atas perintah anna prayogo. Transaksi-transaksi yang dimaksud dan tertuang dalam nota pembelaan terdakwa david handoko seperti, tanggal 17 mei 2017 sumber dana dari rekening pt.

Handoko putra jaya (hpj) atas permintaan anna prayogo ke rekening linda wijaya (valas) sebesar rp. 150 juta, tanggal 18 mei 2017 dari rekening pt. Handoko putra jaya ke rekening linda wijaya (valas) sebesar rp. 250 juta.

Kemudian tanggal 21 juni 2017 dari rekening pt. Hpj atas perintah anna prayogo ke rekening quantum skyline sebesar rp. 479.500.000, tanggal 11 agustus 2017 dari rekening pt. Hpj atas perintah anna prayogo ke rekening quantum skyline sebesar rp.

491.250.000, serta tanggal 18 agustus 2017 dari rekening pt. Hpj atas perintah anna prayogo ke rekening quantum skyline sebesar rp. 196.100.000. Lalu, tanggal 13 september 2017 atas perintah anna prayogo ke rekening quantum skyline sebesar rp.

196.950.000, tanggal 13 oktober 2017 dari rekening david handoko ke rekening quantum skyline sebesar rp. 396.600.000, tanggal 7 nopember 2017 dari rekening pt. Hpj atas perintah anna prayogo ke rekening linda wijaya sebesar rp. 220.000.000,00, tanggal 29/11/2021 dari rekening david handoko ke rekening quantum sebesar rp.

511.249.000. Selain adanya transfer uang baik dari pt. Hpj maupun rekening pribadi terdakwa yang atas perintah anna prayogo, dalam nota pembelaannya ini tim penasehat hukum terdakwa juga membongkar adanya selisih uang yang harusnya diterima terdakwa david handoko yang nilainya rp. 21.649.187.486.

Masih menurut isi nota pembelaan penasehat hukum david handoko, anna prayogo ternyata pernah melakukan penarikan hingga beberapa kali namun sengaja disembunyikan penyidik dan jpu, antara lain rp. 10.003.188.000. Penarikan ini anna prayogo lakukan mulai 5 april 2017 sampa 3 agustus 2017, kemudian masih ada penarikan lain yang dilakukan anna prayogo dari rekening pt. Hpj dimulai tanggal 12 juni 2017 sampai 20 juni 2017 yang nilai keseluruhannya rp.

5.338.199.900. Dalam perkara david handoko ini, penasehat hukum terdakwa david handoko juga menyebutkan adanya rekayasa hukum yang dilakukan audit accounting public yang dihadirkan polisi lalu dilanjutkan jpu dalam persidangan ini. Akuntan publik saat melakukan audit hanya sebatas data yang disetorkan saja. Yang menjadi pertanyaan tim penasehat hukum terdakwa adalah bagaimana dengan data yang ketinggalan dan belum disetorkan kepadanya? dengan demikian, penasehat david handoko menilai, akuntan publik yang ditunjuk ini tidak netral, tidak independent.

Kemudian, akuntan publik itu sengaja dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan, namun keahliannya diragukan dan bertentangan dengan pasal 23 ayat (2) undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. “bukan seorang doktor yang pernah meneliti dibidangnya, hanya pendidikkan s1 dianggap ahli. Bukan ahli dijadikan ahli, itu sesat hukumnya,” papar muadji. Kemudian, tim penasehat hukum terdakwa juga mempertanyakan unsur barang siapa dalam surat dakwaan jpu, dan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum tidak beralasan sebab menurut penasehat hukum terdakwa, uang terdakwa lebih banyak ditangan anna prayogo hingga rp.

21.649.187.486. “terdakwa malah uangnya lebih ditangan anna prayogo sebesar rp. 21.649.187.486 dan ada bukti outentik yang mendukung itu. Kemudian, berdasarkan bukti yang dimiliki penasehat hukum terdakwa, ada sejumlah penarikan uang tunai yang dilakukan anna prayogo sebesar rp.

10.003.188.000, penarikan dana tunai juga dilakukan anna prayogo sebesar rp. 5.338.199.900,” ungkap muadji. Jika masih ada kelebihan uang david handoko yang dalam penguasaan anna prayogo, sambung muadji, anna prayogo bahkan berulang kali melakukan penarikan dari rekening david handoko. Apakah hal ini bisa dinyatakan bahwa david handoko menguntungkan diri sendiri? dari seluruh analisa dan pernyataannya yang dituangkan dalam nota pembelaan ini, kesimpulan dari perkara ini anna prayogo dan yacob prayogo yang merekayasa hukum.


Baca Juga

0  Komentar