Pengamat usulkan agar pendapatan dari aset kripto dikenakan pajak progresif

Msn - Berita   Senin, 19 April 2021

img

Pengamat usulkan agar pendapatan dari aset kripto dikenakan pajak progresif kontan.co.id - jakarta. Perdagangan mata uang digital atau kripto mulai menggeliat beberapa tahun terakhir. Pemerintah pun mengendus transaksi itu berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Dus, rencananya kripto akan dipungut pajak.

Kepala badan pengawasan perdagangan berjangka komoditi (bappebti) sidharta utama mengatakan, pengenaan pajak atas kripto akan pararel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi para pedagang bitcoin dan kawan-kawannya. Saat ini, ada 13 pedagang aset kripto yang terdaftar di bappebti. Sebagai gambarannya, pungutan pajak transaksi atas kripto nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto. Namun, sidharta menyampaikan aturan tersebut masih dalam proses kajian oleh otoritas fiskal.

“pungutan pajak ini masih dikoordinasikan dengan kementerian keuangan (kemenkeu). Bisa dalam bentuk pph final atau pph pada umumnya atas capital gain (pph orang pribadi). Kami sudah komunikasikan dengan kemenkeu,” kata sidharta kepada kontan.co.id, senin (19/4). Pengamat pajak center for indonesia taxation analysis (cita) fajry akbar mengatakan pemerintah perlu mengurangi segala jenis pph final.

Menurutnya, selama ini penerimaan negara tidak optimal dikarenakan banyaknya pungutan pph final. Kata fajry aset kripto selayaknya dikenakan tarif normal. Pendapatan yang didapatkan dari aset kripto lebih baik dikenakan tarif pajak progresif sebagaimana pasal 17 undang-undang (uu) nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan yang berkisar antara 5%-30% untuk orang pribadi. Tergantung dari lapisan penghasilan kena pajak.


Baca Juga

0  Komentar