Pengambilalihan Pengelolaan Air Tunggu Kajian BPKP

Koran Tempo   Selasa, 13 April 2021

img

Pengambilalihan pengelolaan air tunggu kajian bpkp jakarta – pemerintah dki jakarta mengklaim rencana penghentian kontrak kerja sama pengelolaan air dengan pt lyonnaise jakarta jaya (palyja) dan pt aetra air jakarta (aetra) masih berlanjut. Direktur utama perusahaan daerah air minum (pdam) jaya, priyatno bambang hernowo, mengatakan tengah menunggu hasil pengkajian badan pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp) terhadap isi adendum atau penambahan ketentuan dalam kontrak perusahaan pelat merah tersebut dengan aetra. “dalam waktu dekat akan disampaikan bagaimana kajian dari bpkp. Pemerintah provinsi ingin semua langkah berjalan dengan baik dan sesuai dengan hukum,” kata bambang kepada tempo , kemarin.

Pengambilalihan pengelolaan air dari perusahaan swasta ke pemerintah daerah berjalan sangat lambat dan minim publikasi. Padahal gubernur anies baswedan pertama kali mengungkapkan rencana itu pada februari 2019. Penghentian kerja sama ini terjadi karena dki menilai aetra dan palyja tak akan mampu memenuhi target capaian perpipaan air bagi 82 persen warga ibu kota. Berdasarkan data dki, kedua perusahaan swasta tersebut hanya menambah cakupan air bersih menjadi 59,4 persen.

Angka itu hanya merangkak 14,9 persen dari 44,5 persen saat kontrak tersebut diteken pada akhir 1998. Selama lebih dari dua tahun, pemerintah provinsi hampir tak pernah menyampaikan rencana kerja yang menyangkut kebutuhan vital 10 juta warga jakarta itu. Sebaliknya, anies justru mengeluarkan keputusan gubernur nomor 891 tahun 2020 tentang persetujuan adendum pdam jaya dan aetra pada agustus 2020. Hal ini menimbulkan protes dan kritik karena dki diduga berencana kembali menggandeng palyja dan aetra setelah kontrak berakhir pada 2023.

Petugas beraktivitas di salah satu instalasi pengolahan air di jakarta, senin, 12 april 2021. Tempo/muhammad hidayat bambang membantah tudingan itu. “tak ada. Seluruh proses yang berjalan tujuannya sama, yaitu pengalihan kewenangan kelola air bersih ke pemerintah,” ujar bambang.

Menurut dia, penyerahan draf adendum kepada bpkp juga merupakan masukan dari sejumlah lembaga penegak hukum. Dki ingin kebijakan penghentian kontrak kerja sama tersebut tak menimbulkan masalah hukum lanjutan dan kerugian pada keuangan negara. Saat ini, bambang melanjutkan, penyelesaian kontrak kerja dengan aetra lebih progresif ketimbang palyja. Sebab, dki pernah melakukan restrukturisasi kontrak dengan aetra, termasuk tentang besaran internal rate of return (irr) pada pertengahan 2016.

Sedangkan palyja, menurut dia, tak pernah mau menyetujui renegosiasi kontrak. Hingga saat ini, pdam jaya belum berhasil menjalin negosiasi dengan palyja. Menurut bambang, palyja masih mempersoalkan penetapan irr yang diturunkan dari 20 persen menjadi 15,8 persen serta imbalan atau shortfall. Meski demikian, dki mengklaim tak akan tinggal diam.

Rencananya, pdam jaya akan menyewa jasa auditor independen untuk menilai sejumlah klausul yang masih dipersoalkan palyja. “selama ini terhambat karena ada dispute. Semoga nanti setelah ada hasil audit bisa berjalan lebih baik,” kata dia. Lembaga hukum yang bambang sebutkan itu termasuk komisi pemberantasan korupsi.

Kpk beberapa kali memberikan rekomendasi kepada dki untuk mengambil alih pengelolaan air dari perusahaan swasta. Hal ini kembali diutarakan wakil ketua kpk alexander marwata saat mengumumkan penurunan nilai indikator tata kelola pemerintahan yang baik di dki jakarta, pekan lalu. Selain menjabarkan potensi korupsi di pemerintah dki, kpk memberikan lima rekomendasi untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan jauh dari potensi korupsi. Salah satunya penghentian kerja sama pengelolaan air bersih dengan aetra dan palyja.

“rencana perpanjangan kontrak kerja dengan aetra dan palyja yang berakhir pada 2023 tak jadi dilaksanakan. Pengelolaan air tersebut bisa dilakukan pam jaya,” kata alexander. Ketua komisi b bidang perekonomian dewan perwakilan rakyat daerah (dprd), abdul aziz, mengatakan legislatif telah meminta penjelasan pam jaya tentang adendum dan nasib perpanjangan kontrak kerja sama dengan pt aetra. Pam jaya menjelaskan, mereka masih menunggu kajian bpkp soal adendum atau perubahan kontrak itu.


Baca Juga

0  Komentar