Penyekapan Jurnalis Tempo Diadukan ke Komnas HAM

Koran Tempo   Jumat, 16 April 2021

img

Penyekapan jurnalis tempo diadukan ke komnas ham jakarta – koalisi organisasi masyarakat sipil melaporkan kasus kekerasan dan penyekapan yang dialami jurnalis tempo , nur hadi, kepada komisi nasional hak asasi manusia (komnas ham), kemarin. Koalisi berharap komnas ham mengawal penyelidikan kasus kekerasan tersebut di kepolisian daerah jawa timur. Ketua aliansi jurnalis independen (aji), sasmito madrim, mengatakan lembaganya sengaja membawa kasus nur hadi ke komnas ham lantaran korban mendapat kekerasan ketika menginvestigasi kasus suap pajak. "nur hadi bisa dibilang bagian dari pejuang ham karena tengah menyuarakan hak publik untuk mendapatkan informasi kasus korupsi tersebut," kata sasmito, kemarin.

Sasmito berharap komnas ham mengawasi penanganan kasus kekerasan nur hadi di polda jawa timur. Apalagi komnas ham memiliki kewenangan untuk mendorong kepolisian agar menangkap pelaku kekerasan terhadap nur hadi. Komnas ham diharapkan juga bisa mendorong kepolisian membongkar aktor utama tindakan penyekapan dan penganiayaan terhadap nur hadi. Nur hadi mengalami penyekapan dan kekerasan ketika berupaya meminta konfirmasi sejumlah tuduhan terhadap angin prayitno aji, sabtu akhir maret lalu.

Mantan direktur pemeriksaan direktorat jenderal pajak kementerian keuangan itu telah ditetapkan tersangka oleh komisi pemberantasan korupsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan urusan pajak tiga perusahaan. Saat itu, nur hadi mendatangi gedung samudra bumimoro, surabaya, lokasi resepsi pernikahan antara anak angin prayitno dan anak komisaris besar achmad yani, mantan kepala biro perencanaan polda jawa timur. Namun nur hadi justru mendapat kekerasan, baik fisik, verbal, penyekapan, maupun ancaman pembunuhan. Pelakunya diduga sejumlah anggota kepolisian.

Nur hadi juga sempat dibawa ke hotel arcadia di jalan rajawali, krembangan, surabaya. Di sana, ia kembali diinterogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian resor kota besar surabaya serta anak asuh achmad yani bernama purwanto dan firman. Kekerasan terhadap nur hadi tengah diusut oleh polda jawa timur. Tapi sampat saat ini kepolisian belum menetapkan tersangka perkara tersebut.

Di tengah pengusutan ini, aji bersama lembaga bantuan hukum (lbh) pers mengadukan kasus tersebut ke komnas ham. Direktur eksekutif lbh pers, ade wahyudin, mengatakan komnas ham perlu mengawasi kasus itu karena pelaku penganiayaan terhadap nur hadi diduga pejabat kepolisian. "ada potensi abuse of power karena pelakunya memiliki kekuatan," kata ade. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (tkp) kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis tempo nurhadi yang diduga dilakukan oleh oknum aparat di area graha samudera bumimoro, surabaya, jawa timur, 29 maret 2021.

Antara/didik suhartono anggota komisioner komnas ham, beka ulung hapsara, berjanji akan menindaklanjuti pengaduan aji dan lbh pers tersebut. Ia mengatakan kasus itu menjadi perhatian lembaganya. Meski begitu, kata beka, komnas ham perlu memeriksa dan menganalisis berkas administrasi pelaporan tersebut lebih dulu. "begitu analisis kasus dan berkas administrasi selesai, akan dilanjutkan dengan permintaan keterangan para pihak," kata beka.

Koordinator advokasi aliansi anti-kekerasan terhadap jurnalis, fatkhul khoir, mengatakan kepolisian meminta waktu satu bulan untuk memastikan kasus ini naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, polda jawa timur akan melakukan gelar perkara kasus tersebut, pekan depan. "senin pekan depan ada undangan gelar perkara untuk menentukan naik atau tidaknya kasus dalam tahap penyidikan," kata muhammad djuir, nama panggilan fatkhul khoir. Djuir menganggap sejauh ini polda jawa timur cukup kooperatif menangani kasus kekerasan terhadap nur hadi.

Ia, yang mendampingi nur hadi, berharap kepolisian mengusut dalang penyekapan dan kekerasan terhadap nur hadi. Salah satu nama yang diduga sebagai dalang itu adalah komisaris besar achmad yani, besan angin prayitno. Kepala divisi hubungan masyarakat kepolisian republik indonesia, inspektur jenderal prabowo argo yuwono, memastikan lembaganya akan mengusut tuntas kasus kekerasan ini, termasuk dugaan keterlibatan anggota kepolisian. Ia mengatakan penyidik kepolisian telah memeriksa semua saksi dan berencana melakukan gelar perkara.

"kami terima banyak laporan sebagai feedback ," katanya. Kasus kekerasan terhadap nur hadi ikut menjadi perhatian menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan, mahfud md. Kemarin, mahfud berdialog mengenai kasus nur hadi dengan organisasi pers, dewan pers, serta kejaksaan agung dan polri. "pertemuan ini diinisiasi kedatangan aji beberapa waktu lalu soal kekerasan terhadap jurnalis," kata mahfud.

Ia mengatakan pemerintah menjamin kebebasan terhadap pers. Sebab, suatu rezim akan runtuh ketika sewenang-wenang terhadap pers. Bagi mahfud, pers merupakan bagian dari empat pilar demokrasi. Dalam pertemuan tersebut, organisasi pers menyampaikan perkembangan kasus nur hadi kepada mahfud.

Mereka menekankan agar pemerintah menjamin perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Mereka juga menginformasikan bahwa ada tiga fase kekerasan yang kerap menimpa para jurnalis. Pertama, jurnalis dianiaya sebelum liputan. Kedua, jurnalis mendapat kekerasan sesudah liputan.


Baca Juga

0  Komentar