Permenkominfo No 5 Tahun 2020 Resmi Berlaku, Facebook dan TikTok Wajib Berbagi Data Pengguna ke Pemerintah

Pikiran Rakyat   Senin, 24 Mei 2021

img

Permenkominfo no 5 tahun 2020 resmi berlaku, facebook dan tiktok wajib berbagi data pengguna ke pemerintah pikiran rakyat - kementerian komunikasi dan informasi (kominfo) memberlakukan aturan baru pada senin, 24 mei 2021. Aturan tersebut adalah permenkominfo no. 5 tahun 2020 yang mengatur tentang penyelenggara sistem elektronik ( pse ) lingkup privat. Dalam aturan ini dijelaskan beberapa pasal mengenai peraturan yang wajib diikuti oleh para pse.

Pse yang dimaksud dalam aturan ini ialah para penyelenggara sistem internet seperti facebook , tiktok , twitter, whatsapp, youtube, dan lain sebagainya. Salah satu aturan tersebut membahas tentang kewajiban mereka untuk membagikan data pribadi masyarakat jika dibutuhkan pemerintah. Penjelasan mengenai kewajiban dari pembagian data pribadi oleh pse ke pemerintah ini dibahas dalam pasal 21 aturan tersebut. Dikutip pikiran-rakyat.com langsung dari sumber resminya, aturan menjelaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik ( pse ) bisa memiliki data pribadi dari seorang penggunanya.


Baca Juga

0  Komentar