Polri Awasi Penyelidikan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi

Tempo   Rabu, 31 Maret 2021

img

Polri awasi penyelidikan kasus kekerasan terhadap jurnalis tempo nurhadi jurnalis melakukan aksi solidaritas di kawasan tugu adipura, kota tangerang, banten, rabu 31 maret 2021. Mereka menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan tempo, nurhadi dan kasus kekerasan terhadap wartawan lainnya. Antara foto/fauzan tempo.co, jakarta - markas besar kepolisian ri bakal memonitor atau mengawasi penanganan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis tempo , nurhadi. Ia dianiaya oleh anggota kepolisian saat meliput.

"kami (mabes polri) akan memonitor penanganan yang dilakukan kepolisian daerah jawa timur," ujar kepala biro penerangan masyarakat mabes polri brigadir jenderal rusdi hartono saat dikonfirmasi pada rabu, 31 maret 2021. Nurhadi, melalui redaksi tempo dan lembaga bantuan hukum (lbh) pers melaporkan dugaan kekerasan ke kepolisian daerah jawa timur dan divisi profesi dan pengamanan polri. Adapun terlapor dalam perkara ini ialah oknum polisi bernama purwanto dkk atas dugaan melanggar pasal 170 kuhp dan atau pasal 351 kuhp dan atau pasal 335 kuhp dan atau pasal 18 uu nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Kasus kekerasan atau dugaan penganiayaan wartawan tempo nurhadi terjadi pada sabtu, 27 maret 2021.

Ketika itu ia mendapat tugas dari kantornya untuk mewawancarai tersangka kasus suap pajak, angin prayitno aji. Bekas direktur pemeriksaan direktorat jenderal pajak kementerian keuangan itu sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di graha samudera komando pembinaan doktrin pendidikan dan latihan tni angkatan laut morokrembangan surabaya. Nurhadi ditangkap dan dibawa ke musala di belakang gedung megah itu. Di tempat itu nurhadi dianiaya, mulai dari ditampar, dijambak sambil diinjak kakinya, dipukul tengkuk dan bibirnya, serta dipiting.

Menurutnya pelaku penganiayaan dua oknum polisi dan sejumlah pengawal angin prayitno. "mereka bilang tak gentar bila ada serangan balik dari opini kawan-kawan media akibat penganiayaan itu," kata nurhadi. Pelaku juga merampas telepon seluler korban, menghapus isinya dan mematahkan kartunya. Nurhadi sempat disekap di hotel arcadia di kawasan jembatan merah selama dua jam.

Belakangan pelaku yang mengaku dari satuan pembinaan masyarakat itu memberi jurnalis tempo nurhadi uang rp 600 ribu sebagai bentuk tutup mulut. Mereka juga mengantar korban pulang ke sidoarjo. Namun, uang tersebut ditolak oleh korban. Andita rahma.


Baca Juga

0  Komentar