Prinsipal Wilmar Tak Hadir, Mediasi dengan Lumbung Padi Indonesia Batal

Tempo - Bisnis   Jumat, 30 April 2021

img

Prinsipal wilmar tak hadir, mediasi dengan lumbung padi indonesia batal tempo.co, jakarta - agenda mediasi atas gugatan fara luwia, pendiri pt lumbung padi indonesia, terhadap dua anak usaha wilmar group, yakni pt sentratama niaga indonesia (sni) dan pt natura wahana gemilang (nwg) di pengadilan negeri jakarta pusat batal terlaksana pada kamis siang, 30 april 2021. Penyebabnya, sni dan nwg tak bisa menghadirkan decision maker (prinsipal) mereka, yakni wilmar group. "sedangkan kuasa hukum pihak pt sni dan pt nwg tidak mampu mengambil keputusan apapun dalam proses mediasi ," ujar melky pranata koedoeboen, kuasa hukum fara luwia kepada tempo, kamis, 29 april 2021. Melky menjelaskan kliennya mengaku kecewa atas hal ini dan menganggap kedua perusahaan itu tak menghargai proses hukum di pengadilan.

Apalagi menurut melky, sidang terkait pengambilalihan saham secara tidak sah dan melawan hukum itu sudah terdaftar sejak 26 maret 2021. "seharusnya dari pihak wilmar group sudah mengetahui adanya gugatan yang kami ajukan, akan tetapi pada hari ini pihak wilmar group tidak juga hadir," ujar melky. Menurut melky, apabila wilmar group selaku decision maker (principal) dapat dihadirkan di persidangan, sejatinya proses mediasi dapat berlangsung dengan lancar. Melky menuding pihak wilmar group terkesan buying time dan tidak memiliki itikad baik atas kasus ini.

Hal ini terlihat sejak sidang perdana kasus ini pada 22 april 2021. Saat itu kuasa hukum pihak sni dan nwg tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen sidang. Mereka juga mengaku baru ditunjuk sebagai kuasa hukum wilmar group 30 menit sebelum persidangan pertama dimulai. "padahal apabila wilmar group selaku decision maker (principal) dapat dihadirkan di persidangan, sejatinya proses mediasi dapat berlangsung dengan lancar," kata melky.

Seperti diketahui, sni dan nwg saat ini digugat oleh fara luwia serta farma international pte. Ltd. Karena diduga mengambil alih saham pt lumbung padi indonesia (lpi) secara tidak sah dan melawan hukum melalui modus manipulasi penciptaan utang. Melky memaparkan kasus tersebut bermula pada 2017, pt lpi mengalami kesulitan membayar utang kepada sejumlah kreditur yakni maybank, mattsteph holding, emerging asia capital partners (eacp) dan tael group.

Keseluruhan nilai utang tersebut mencapai sekitar rp 286,8 miliar. Dalam situasi tersebut, darwin indigo yang merupakan country head wilmar international ltd untuk indonesia, menawarkan kerja sama bisnis kepada fara luwia dalam rangka pengembangan usaha sekaligus membantu menyelesaikan utang-utang tadi. Namun setelah kerja sama disepakati, selama proses uji tuntas hukum (due diligence) dan audit keuangan terhadap pt lpi, fara luwia tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah diberikan informasi apapun. Belakangan baru diketahui bahwa utang-utang yang diciptakan tersebut bertujuan untuk mengambil alih 100 persen saham pt lpi dan fara luwia harus terdepak dari perusahaan..


Baca Juga

0  Komentar