Prospek Bursa Aset Kripto

Koran Tempo   Minggu, 25 April 2021

img

Prospek bursa aset kripto haryo kuncoro guru besar fakultas ekonomi universitas negeri jakarta mata uang kripto ( cryptocurrency ) tengah naik daun belakangan ini. Setelah bitcoin menjadi hit dalam dua tahun terakhir, muncul varian baru seperti doge, polkadot, dan ethereum. Banyak investor mulai melirik uang kripto sebagai alternatif instrumen investasi yang menawarkan imbal hasil menarik. Investor indonesia pun tidak ketinggalan.

Mereka yang semula banyak bermain di pasar saham kini bergegas masuk ke pasar mata uang kripto. Jenis uang kripto berizin yang diperdagangkan di indonesia mencapai 226 macam. Volume perdagangannya pun meningkat tajam hingga mencapai rp 70 triliun. Perkembangan pasar kripto di atas perlu diantisipasi sejak dini oleh bank indonesia dan otoritas jasa keuangan (ojk).

Kendati beratribut "mata uang", uang kripto tetap harus diposisikan sebagai aset finansial, alih-alih sebagai media transaksi jual-beli yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan. Upaya "melokalkan" uang kripto agar hanya berkiprah di ranah aset finansial agaknya semakin kuat. Badan pengawas perdagangan berjangka komoditi memfasilitasi sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan aset kripto. Sampai saat ini, sudah ada 13 perusahaan yang terdaftar resmi di badan itu.

Akselerasi ruang gerak uang kripto sebagai aset finansial tidak berhenti sampai di sini. Kementerian perdagangan bahkan berencana dalam waktu dekat akan mendirikan bursa kripto--sebagaimana bursa saham--yang khusus memperdagangkan uang kripto. Paralel dengan itu, otoritas fiskal juga akan memungut pajak di bursa kripto. Transaksi aset kripto akan dikenai pajak penghasilan (pph) final atas capital gain yang didapat.

Walhasil, pph aset kripto seolah-olah menjadi langkah pembuka di saat pajak digital tidak kunjung memperoleh kesepakatan secara luas. Sampai di sini, hal itu menunjukkan secara implisit bahwa sejatinya ada semacam pengakuan dari otoritas ekonomi terhadap eksistensi aset kripto. Persoalannya kemudian adalah apakah eksistensi itu sendiri dalam jangka panjang akan berkelanjutan. Kekhawatiran semacam ini tentu saja tidak berlebihan.

Pendirian bursa kripto, misalnya, akan terasa sangat mubazir jika ternyata di kemudian hari sepi tanpa kegiatan transaksi. Ledakan pasar aset kripto pada saat pandemi covid-19 diklaim tidak akan berlangsung lama. Dinamika pergerakan bursa kripto hanya bersifat temporer sebagai pelarian sementara dana investor. Lagi pula, pemisahan bursa efek menjadi bursa efek jakarta (bej) dan bursa efek surabaya (bes) memberi pelajaran yang sangat berharga.

Kinerja bes ketika itu tidak sesuai dengan ekspektasi awal sehingga digabung kembali dengan bej yang kemudian bermetamorfosis menjadi bursa efek indonesia (bei). Pemanfaatan bursa komoditas yang sudah ada, seperti bursa berjangka jakarta (jakarta future exchange) ataupun bursa komoditi dan derivatif indonesia (indonesia commodity and derivatives exchange), bisa menjadi kompromi ketimbang harus memulai bursa tersendiri yang berfokus hanya pada aset kripto. Cerita yang sama kemungkinan besar bakal terjadi pada kasus pemungutan pajak penghasilan aset kripto. Penerimaan negara atas pajak ini dari transaksi pasar kripto akan sangat bergantung pada pendapatan investor.

Pendapatan investor berbanding lurus dengan nilai transaksi. Nilai transaksi didapat dari perkalian antara harga aset kripto dan volumenya. Sementara itu, harga aset kripto sangat fluktuatif dengan volatilitas yang tinggi pula. Karena itu, prinsip keandalan pajak ( tax buoyancy ) patut memperoleh perhatian yang serius.

Seandainya performa bursa kripto menyusut, entah karena harga atau volumenya, bukan mustahil ongkos pengumpulan pajak tidak sebanding dengan hasil yang didapat. Dengan demikian, pendirian bursa kripto dan pemungutan pajak penghasilan aset kripto harus diimbangi dengan upaya lain agar lebih berkelanjutan. Pertama , edukasi finansial dan literasi digital menjadi titik tolak yang krusial. Pemahaman komprehensif atas ekosistem yang mengelilingi bursa kripto menjadi prasyarat pokok.

Kedua , penyusunan seperangkat regulasi yang bisa menjamin perlindungan pelaku, memberikan kepastian hukum, dan jaminan transaksi yang lebih jelas. Ketiga , pengkondisian mengikat nilai aset kripto dengan aset yang lebih stabil bisa memberi aset kripto kekebalan dari berbagai gejolak pasar. Tiga ikhtiar di atas niscaya memberikan fondasi bagi prospek pasar aset kripto yang di indonesia sedang dalam fase tumbuh. Untuk itu, bursa kripto diharapkan punya kapasitas dalam mengakomodasi semua kepentingan yang terlibat.


Baca Juga

0  Komentar