Revitalisasi Peran Badan Supervisi Bank Indonesia

Investor   Senin, 12 April 2021

img

Revitalisasi peran badan supervisi bank indonesia rancangan undang-undang (ruu) sektor keuangan telah diputuskan masuk ke dalam prolegnas (program legislasi nasional) 2021-2024. Paket reformasi menyeluruh terhadap sektor keuangan itu menyangkut revisi uu bank indonesia (bi), uu otoritas jasa keuangan (ojk), dan uu lembaga penjamin simpanan (lps). Draf awal ruu yang menjadi inisiatif pemerintah itu pun sudah diserahkan ke dewan perwakilan rakyat (dpr). Dalam pandangan pemerintah, omnibus law re for masi sektor keuangan sangat diperlukan agar mampu memelihara stabilitas sistem keuangan nasional di masa mendatang.

Stabilitas sistem keuangan ke depan menghadapi tantangan yang semakin beragam. Industri perbankan di masa pan demi covid-19 saja sudah mengalami tekanan yang sangat berat. Tingginya dana pihak ketiga yang masuk sektor perbankan tidak sebanding dengan penyaluran kredit, yang berefek pada fungsi intermediasi keuangan. Pertumbuhan minus penyaluran kredit perbankan harus beriringan dengan tingginya potensi kredit macet yang memerlukan restrukturisasi.

Selain itu, kebutuhan perbankan akan dana pencadangan serta penambahan modal inti harus berakumulasi dengan tuntutan untuk berperan lebih besar da lam pemulihan ekonomi nasional. Tantangan sektor perbankan jangka menengah tidak berhenti sampai di sini. Program vaksinasi nasional covid-19 menumbuhkan optimisme kebangkitan ekonomi, yang berlomba tidak hanya antar-negara pasar berkembang tetapi juga dengan negara maju. Aliran modal asing akan lari menuju ke negara yang mampu lebih cepat pulih.

Risiko kaburnya modal asing ke luar negeri diperuncing oleh kemungkinan taper tantrum amerika serikat (as). Pengetatan kebijakan moneter as akan berdampak pada ketersediaan pasokan dolar as, penipisan cadangan devisa, dan depresiasi nilai tukar. Kesemuanya menuntut antisipasi pasar keuangan domestik. Dengan alur logika ini, ruu sektor keuangan itu hendak menempatkan kementerian keuangan sebagai ‘panglima’ tertinggi stabilisasi, alih-alih sebagai koordinator sebagaimana yang selama ini sudah berlang sung.

Fungsi koordinasi im plisit mendudukkan kementerian keuangan sepadan dengan bi, ojk, dan lps. Sebagai koordinator komite stabilitas sistem keuangan (kssk), kementerian keuangan memang memiliki kewenangan khusus. Andai kata tidak diperoleh kata sepakat antara bi, ojk, dan lps, kementerian keuangan berhak mengambil keputusan akhir yang merepresentasikan keputusan kssk. Fungsi koordinasi semacam ini tetap berjalan baik, pun di masa pagebluk covid-19.

Kesejajaran kedudukan menjamin masing-masing lembaga tetap memiliki otoritas sesuai dengan ranah kewenangan yang dimilikinya. Efektivitas pengambilan keputusan menjadi salah satu tujuan utama dari bangunan koordinasi kssk. Meski efisien, perubahan struktur pengambilan keputusan kssk dari corak koor dinasi menuju ke hierarki komando niscaya memiliki im plikasi yang tidak ringan. Independensi bi, ojk, dan lps terkooptasi oleh kementerian keuangan yang nota bene adalah representasi kekuasan eksekutif.

Sementara itu, kekuasaan eksekutif merupakan resultan dari proses politik. Interaksi antar-kekuatan politik senantiasa kental dengan nuansa kompromi kepentingan. Alhasil, ruu reformasi sektor keuangan –sadar atau tidak– membuka ruang bagi terakomodasinya siklus perubahan arah kebijakan politik. Sebagai konsekuensinya, kecurigaan atas praktik intervensi pemerintah terhadap indepen densi ketiga lembaga tersebut akan selalu muncul.

Jika demikian, ruu sektor keuangan agaknya membalikkan arah ja rum jam kembali ke rezim orde baru dengan dewan moneternya yang ketika itu sangat berpengaruh. Alhasil, kebijakan bi, ojk, dan lps akan bias dan cenderung berpihak pada pemegang kekuasaan. Kredibilitas menjadi taruhannya. Krisis ekonomi 1997/1998 memberi pelajaran berharga bahwa kebijakan moneter gagal meredam krisis karena dipandang pelaku ekonomi tidak kredibel lagi.

Lebih lanjut, perubahan struk tur kssk juga memiliki implikasi tersendiri bagi badan supervisi bank indonesia (bsbi). Posisi ‘panglima’ menjadikan status ‘komandan’ berhimpit dengan atribut ‘pengawas’. Tendensi itu sejak awal su dah kelihatan. Berdasarkan draf yang masuk, menteri keuangan memiliki hak dalam penunjukan anggota bsbi.

Oleh sebab itu, bsbi akan bekerja atas nama dan untuk menteri keuangan, alih-alih sebagai ‘tangan kanan’ dpr. Lagi-lagi, ketidaksejajaran antara kementerian keuangan dan dpr, dan oleh karenanya bsbi membawa imbas pada kualitas dan objektivitas pengawasannya. Persoalan pengawasan yang diemban oleh bsbi akan menjalar lebih luas lagi ke banyak aspek. Objek pengawasannya pun bukan tidak mungkin akan berubah drastis.

Sejak awal berdiri, bsbi bertugas menelaah laporan keuangan tahunan bi serta anggaran operasional dan investasi bi. Dalam konteks kebijakan, bsbi hanya menelaah prosedur pengambilan keputusan kegiatan operasional, alih-alih kebijakan moneter dan pengelolaan aset bi. Dari sini muncul kekhawatiran, bsbi akan diberi perluasan mandat untuk masuk ke wilayah pengawasan terhadap materi substansi kebijakan bi. Kebijakan bi yang ditujukan untuk stabilisasi, misalnya, bisa dinilai ‘buruk’ oleh bsbi jika tidak sejalan dengan kebijakan kementerian keuangan.

Kemungkinan ini sangat besar lantaran selalu ada imbal-korban ( trade-of f ) antara stabilisasi (yang menjadi area bi) dan pertumbuhan (yang menjadi ranah kementerian keuangan). Posisi bsbi sebagai ‘agen’ dan kementerian keuangan se bagai ‘prinsipal’ juga sedikit ‘menyimpang’ dari praktik terbaik yang berlaku secara internasional. Badan supervise bank sentral di banyak negara di dunia ini mayoritas berada di bawah parlemen sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif. Dengan konfigurasi problematika di atas, omnibus law sektor keuangan sepertinya menyimpan bom waktu.

Ia bisa meledak setiap saat ketika situasi dan kondisi pemantiknya diaktivasi. Ironisnya, tombol pemicunya bukan faktor eksternal yang berada di luar ken dali tetapi aspek internal yang bersemayam di dalam dirinya. Oleh karena itu, omnibus law sektor keuangan semestinya dioptimalkan sebagai momentum untuk membangun kredibilitas kebijakan masing-masing institusi. Sektor keuangan selalu berkutat pada masalah kepercayaan.

Tatkala kepercayaan hilang, secanggih apapun regulasi yang didesain, sistem keuangan niscaya akan runtuh. Agar kepercayaan tetap terjaga, reformasi sektor keuangan harus diposisikan pula sebagai wahana bagi penguatan lembaga pengawasnya. Bsbi yang selama ini diletakkan lebih banyak di belakang layar, toh juga memiliki andil yang sangat fundamental terhadap independensi, akuntabilitas, transparansi, dan kredibilitas bi. Alhasil, bsbi perlu diarahkan menjadi lembaga pengawas ( supervising ) sepenuhnya.

Agar lebih fokus menjalankan fungsi pengawasan, beberapa poin tu gas yang bersinggungan dengan fungsi pemeriksaan ( auditing ) anggaran bisa diserahkan kepada bpk (badan pemeriksa keuangan). Sebagai lembaga supervise yang paripurna, bsbi semestinya diberi hak untuk memberikan second opinion atas kebijakan bi sebelum resmi dirilis. Artinya, bsbi bisa memberikan pandangan atas kebijakan bi meski tidak ikut dalam pengambilan keputusan. Keputusan mengenai kebijakan tetap menjadi independensi bi.

Sejauh ini, bsbi memang tidak melakukan penilaian terhadap kinerja dewan gubernur dan tidak ikut mengambil ke putusan. Demikian pula, bsbi tidak ikut memberikan penilaian terhadap kebijakan di bidang sistem pembayaran, pengaturan dan pengawasan bank, serta bidang-bidang yang merupakan penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter. Walaupun praktiknya, bsbi sering mengalami kesulitan dalam memisahkan antara kinerja operasional bi dan kebijakanmoneter. Misalkan, kebijakan moneter bi yang hendak melakukan kebijakan sterilisasi ekses likuiditas melalui sertifikat bank indonesia (sbi) pasti akan berpengaruh terhadap neraca keuangan bi.

Telaah keuangan operasional bi tanpa bsbi masuk ke kebijakan moneter menja dikan laporan bsbi tidak utuh (yustika dan sulistiani, 2010). Untuk itu, bsbi seharusnya juga mengevaluasi kebijakan moneter agar supervisi yang dilakukan optimal. Umpan ba lik dpr atas laporan pelaksanaan tugas dan wewenang bi pun akan lebih komprehensif. Dengan demikian, bsbi yang secara struktural tidak mempunyai hubungan kerja langsung dengan bi tetap harus mampu menjaga kepercayaan semua pemangku kepentingan.

Artinya, bsbi harus mampu menjadi tangki pemikir ( think tank ) alternatif bagi institusi yang diawasinya sekaligus bisa menyodorkan perspektif lain. Dalan cakupan yang lebih luas, bsbi wajib memiliki kapabilitas dalam mereduksi in formasi yang tidak simetri an tara dpr dan bi serta pemerintah. Dengan revitalisasi ini, peran bsbi akan lebih nyata berkontribusi pada perekonomian, sekaligus meredam suara miring yang sering dialamatkan kepadanya. *) guru besar fakultar ekonomi universitas negeri jakarta, direktur riset seebi (the socio-economic & educational business institute) jakarta, alumnus program doktor ilmu ekonomi pps ugm yogyakarta.


Baca Juga

0  Komentar