Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan, Denda hingga Penjara

Cnn Indonesia   Selasa, 30 Maret 2021

img

Sanksi tidak lapor spt tahunan, denda hingga penjara jakarta, cnn indonesia -- batas waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (spt) pajak semakin dekat. Para wajib pajak (wp) orang pribadi (op) diminta untuk segera melaporkan spt tahunan sebelum tenggat waktu besok, 31 maret 2021. Sementara untuk wp badan ditutup pada 30 april 2021. Pelaporan spt pajak bersifat wajib.

Untuk itu, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor spt tahunan berupa denda hingga pidana. Sanksi sudah tercantum dalam undang-undang (uu) ketentuan umum perpajakan (kup). Berdasarkan pasal 7 uu kup, besaran sanksi sebesar rp100 ribu untuk spt tahunan wp op dan rp1 juta untuk spt tahunan wp badan. Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda.

Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan bank indonesia (bi) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan di undang-undang (uu) nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Sementara, untuk pengenaan sanksi pidana diatur dalam pasal 39.

Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan spt atau menyampaikan spt dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. "sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," merujuk situs resmi pajak.go.id, selasa (30/3). Menteri keuangan sri mulyani indrawati menyatakan wp pribadi bisa lapor spt secara elektronik untuk menghindari peningkatan volume pelaporan jelang tenggat masa lapor 31 maret 2021.

Dengan demikian, masyarakat tak perlu datang ke kantor direktorat jenderal pajak (djp) untuk melaporkan spt tahunan dan terhindar dari sanksi tidak lapor spt tahunan. "pembayar pajak individu kalau bisa minggu-minggu ini. Saya harap yang menggunakan spt secara elektronik lebih banyak dan lebih awal, sehingga menghindari terjadinya error pada hari-hari terakhir dan jam-jam terakhir," ungkap sri mulyani usai menyampaikan spt tahunan, senin (8/3). (fef) [gambas:video cnn].


Baca Juga

0  Komentar