Siap-siap, Transaksi Mata Uang Kripto Bakal Kena Pajak

Kompas- Ekonomi   Senin, 19 April 2021

img

Siap-siap, transaksi mata uang kripto bakal kena pajak jakarta, kompas.com - pedagangan mata uang digital atau kripto mulai menggeliat beberapa tahun terakhir. Pemerintah pun mengendus transaksi itu berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Dus, rencananya kripto akan dipungut pajak. kepala badan pengawan perdagangan berjangka komoditi (bappebti) sidharta utama mengatakan pengenaan pajak atas kripto akan pararel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi para pedagang bitcoin dan kawan-kawannya. Saat ini ada 13 pedagang aset kripto yang terdaftar di bappebti. sebagai gambarannya, pungutan pajak transaksi atas kripto nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto.

Namun, sidharta menyampaikan aturan tersebut masih dalam proses kajian oleh otoritas fiskal. “pungutan pajak ini masih dikoordinasikan dengan kementerian keuangan (kemenkeu). Bisa dalam bentuk pajak penghasilan (pph) final atau pph pada umumnya atas capital gain (pph orang pribadi). Kami sudah komunikasikan dengan kemenkeu,” kata sidharta kepada kontan.co.id, senin (19/4/2021). sayangnya, hingga berita ini ditulis, plt kepala pusat kebijakan pendapatan negara badan kebijakan fiskal (bkf) kemenkeu pande oka putu enggan mengonfirmasi rencanan pajak atas aset kripto. ketua umum asosiasi pedagang aset kripto indonesia (aspakrindo) teguh kurniawan harmanda mengatakan bappebti sudah menyosialisasikan kepada pihaknya terkait pajak kripto. aspakrindo mengajukan skema pph final untuk transaksi mata uang digital tersebut. Adapun tarif yang diajukan sebesar 0,05 persen. angka tersebut lebih rendah dibandingkan pungutan pph final di bursa saham yang berlaku saat ini sebesar 0,1 persen. alasan teguh, perdagangan kripto di indonesia tebilang masih baru.


Baca Juga

0  Komentar