Silang Pendapat Wacana Pengampunan Pajak

Koran Tempo   Selasa, 23 Maret 2021

img

Silang pendapat wacana pengampunan pajak jakarta – wacana pengampunan pajak jilid dua mulai menjadi perbincangan belakangan ini. Ketua badan anggaran dewan perwakilan rakyat (dpr), said abdullah, mengatakan, meski belum ada pernyataan resmi dari pemerintah ihwal program pengampunan pajak , pembahasan babak baru amnesti pajak ini telah bergulir di parlemen sejak beberapa waktu terakhir. “sementara ini yang masuk di prolegnas (program legislasi nasional) 2021 adalah usul mengenai revisi uu ketentuan umum perpajakan (kup), yang ditengarai akan memasukkan tax amnesty jilid dua,” ujar said kepada tempo. Adapun usul revisi undang-undang tersebut murni merupakan inisiatif dari pemerintah.

Said menuturkan parlemen menyambut baik bila pemerintah hendak melaksanakan kembali kebijakan amnesti pajak yang sempat bergulir pada 2016-2017. Adapun prioritas peserta program ini haruslah wajib pajak yang tidak menjadi peserta amnesti pajak sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari modus berbagai kejahatan di sektor perpajakan dan keuangan. “tantangan tax amnesty , jika diberlakukan kembali, adalah pemerintah dapat memberikan insentif yang lebih menarik, sehingga mengundang minat peserta, terutama dalam repatriasi modal.” dewan juga mendorong negara tax haven yang menjadi tempat wni memarkir dananya di luar negeri tak serta-merta memberikan kemudahan untuk pemindahan dana keluar.

Salah satunya melalui optimalisasi pemanfaatan kerja sama automatic exchange of information (aeoi). Ini merupakan sarana berbagi informasi dan kerja sama antar-otoritas perpajakan mengenai data wajib pajak. “pemerintah perlu menyampaikan laporan ke dpr terkait dengan hasil kerja sama aeoi ini,” ucap said. Selain tax amnesty , said mengatakan, opsi kebijakan yang dapat ditempuh pemerintah untuk mengejar perluasan basis pajak adalah melakukan kebijakan pemberian fasilitas perpajakan atau sunset policy.

“ sunset policy dapat menjadi opsi agar tetap menjaga kepercayaan dunia internasional terhadap kita," ujarnya. Ia menambahkan, sunset policy merupakan keniscayaan karena, di tengah kondisi seperti saat ini, pemerintah tidak mungkin terus-menerus melebarkan defisit pembiayaan. Anggota komisi keuangan dpr dari fraksi partai golkar, mukhamad misbakhun, mengimbuhkan, wacana tax amnesty jilid dua dinilai dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi di tengah masa pandemi covid-19. “apalagi pandemi covid-19 telah mengakibatkan penerimaan pajak mengalami shortfall yang sangat dalam, sehingga langkah-langkah terukur perlu dipertimbangkan untuk mengentaskannya,” kata dia.

Di sisi lain, penerimaan pajak perlu mencapai target yang diharapkan untuk menutup berbagai kebutuhan belanja, khususnya terkait dengan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Pelayanan kpp pratama jakarta, kebayoran baru satu, di jakarta, 9 maret 2021. Tempo/tony hartawan namun, menurut dia, jika wacana ini akan direalisasi, pemerintah harus becermin pada evaluasi pelaksanaan amnesti pajak jilid satu. “kunci suksesnya tax amnesty jilid dua adalah perlunya persiapan yang lebih panjang, durasi yang lebih lama, instrumen aturan pelaksanaan yang lebih sederhana, serta lebih bisa diimplementasikan di lapangan,” ucap misbakhun.

Ketika dimintai konfirmasi mengenai wacana tax amnesty yang kembali menggema, menteri keuangan sri mulyani indrawati tak menampik ataupun membenarkan hal itu. Dia menjelaskan, tahun ini terdapat tiga rancangan undang-undang (ruu) yang masuk prolegnas 2021. Ruu tersebut adalah ruu hubungan keuangan pusat dan daerah, ruu reformasi sektor keuangan, serta ruu kup yang berasal dari inisiatif pemerintah sejak 2016. Meski demikian, sri mulyani mengamini bahwa pemerintah tak ingin indonesia tertinggal dan dirugikan dari sisi perkembangan peraturan perpajakan di tingkat internasional.

Tak hanya menyoal tentang kebijakan perlindungan pajak, pemerintah juga akan memastikan indonesia dapat beradaptasi dengan dinamika perpajakan internasional. "kami nanti akan bersama-sama dengan dpr menggunakan prioritas legislasi ini untuk memperkuat segala peraturan yang berhubungan dengan perpajakan," kata sri mulyani. Manajer riset center for indonesia taxation analysis (cita), fajry akbar, mengatakan amnesti pajak bukan solusi yang tepat untuk diulang kembali dalam jangka waktu yang berdekatan. Sebab, program berpotensi tak efektif akibat tidak ada urgensi untuk melakukan kebijakan tersebut saat ini.

“kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan luntur karena kita tahu dalam amnesti pajak jilid satu, pemerintah selalu gembar-gembor bahwa program ini hanya diselenggarakan sekali,” ucapnya. Selain itu, rencana ini akan memberikan rasa ketidakadilan bagi wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak jilid satu. “akhirnya tingkat kepatuhan wajib pajak malah akan turun.” adapun pada amnesti pajak jilid satu, harta yang berhasil diungkap atau dideklarasikan sebanyak rp 4.813,4 triliun. “sehingga ini memunculkan pertanyaan, kita mau mengincar yang mana lagi?" ujar fajry.

Hal senada diungkapkan pengamat perpajakan dari danny darussalam tax center (ddtc), bawono kristiaji. Dia mengatakan pengampunan pajak merupakan kebijakan kontroversial karena melakukan penghapusan pokok pajak serta sanksi. “dibutuhkan justifikasi yang kuat,” katanya. Pada umumnya terdapat empat alasan utama yang menyertai dilaksanakannya amnesti pajak.


Baca Juga

0  Komentar