Soal Kontrak Kerja Sama dengan GTI, Pemprov NTB Tunggu Pendapat Akhir JPN

Suara - Popular   Rabu, 19 Mei 2021

img

Soal kontrak kerja sama dengan gti, pemprov ntb tunggu pendapat akhir jpn mataram-lanjut atau tidaknya kerja sama pengelolaan aset di gili trawangan ditentukan di pekan ini. Sebab, dalam pekan ini pemprov ntb akan mendengar dulu pendapat akhir dari kejati. “sebaiknya seperti apa,” ungkap gubernur ntb h zulkieflimansyah usai rapat paripurna di dprd ntb, selasa (18/5). zul menyebut telah meminta kejaksaan tinggi (kejati) ntb melalui jaksa pengacara negara (jpn) untuk menjalin komunikasi lanjutan dengan pt gili trawangan indah (gti). Sebagai investor yang memiliki hak pengelolaan aset milik pemprov di gili trawangan. permintaan tersebut untuk mengetahui apa respons gti terhadap langkah pemprov yang hendak memutus kontrak kerja samanya. Langkah ini yang disebut gubernur, hasilnya akan dipaparkan jpn di pekan ini. ”kalau mereka setuju dengan pemutusan tanpa ada gugatan dan sebagainya, artinya selesai sudah,” tuturnya. terkait dengan upaya pemutusan kontrak, dilakukan berdasarkan masukan dari dprd ntb.

Juga rekomendasi yang dikeluarkan komisi pemberantasan korupsi (kpk) serta hasil kajian dari tim investasi pemprov ntb. opsi putus kontrak juga dikeluarkan kejati ntb melalui legal opinion (lo) atas surat kuasa khusus (skk) yang diberikan pemprov. Langkah pemprov untuk memutus kontrak juga bukan tanpa alasan. selama mengelola aset, gti dinilai melakukan wanprestasi. Tidak melakukan pembangunan seperti yang tertuang dalam kontrak. ”salah satu rekom kejati itu memutus kontrak,” kata zul. tapi, kata zul, pemprov tetap ingin memuliakan investasi.

Sehingga ia memberikan kesempatan kepada gti. Seperti apa respons mereka terhadap rencana pemutusan kontrak kerja sama. gubernur ingin menghindari upaya gugatan melalui pengadilan, yang berpotensi dilakukan gti. Apalagi jika berdasarkan kontrak, gti masih memiliki hak pengelolaan lima tahun lagi atau hingga 2026. ”jangan sampai nanti kita putus kontrak, malah tidak dapat apa-apa karena proses gugatan yang melelahkan,” jelas zul. sementara itu, dalam laporan hasil pemeriksaan (lhp) terhadap kinerja pengelolaan aset, badan pemeriksa keuangan (bpk) kembali mengeluarkan rekomendasi terhadap persoalan dengan gti. Pemprov diminta untuk memperbarui kontrak kerja samanya. ”di sana disarankan untuk memperbarui kontrak antara pemda dengan gti,” kata anggota iv bpk ri isma yatun, kemarin. mengenai hasil komunikasi antara jpn dengan pt gti, rencananya akan dipaparkan jaksa pada hari ini.


Baca Juga

0  Komentar