Sri Mulyani Terus Tagih Utang SEA Games XIX 1997 ke Bambang Trihatmodjo

Tempo   Sabtu, 1 Mei 2021

img

Sri mulyani terus tagih utang sea games xix 1997 ke bambang trihatmodjo bambang trihatmodjo dan sri mulyani. Foto/dok.tempo/ santirta m dan antara foto tempo.co , jakarta - menteri keuangan sri mulyani indrawati dan anak buahnya memastikan pemerintah akan terus menagih utang kepada bambang trihatmodjo, putra presiden ke-2 ri, soeharto. Utang ini merupakan pinjaman negara untuk konsorsium mitra penyelenggara sea games xix 1997 yang diketuai bambang, tapi belum dikembalikan sampai hari ini. "untuk bambang tri, pengurusannya tetap berlanjut seperti biasa, jadi kami melakukan penagihan sesuai ketentuan pupn (panitia urusan piutang negara), jadi proses berjalan seperti biasa," kata direktur hukum dan hubungan masyarakat direktorat jenderal kekayaaan negara (djkn) kementerian keuangan tri wahyuningsih retno mulyani dalam konferensi pers di jakarta, jumat, 30 april 2021.

Di sejumlah pemberitaan disebutkan sri mulyani menagih utang sebesar rp 50 miliar kepada bambang. Akan tetapi, pihak djkn membantah hal tersebut. Djkn menyatakan tidak pernah mempublikasikan angka tersebut karena nilai utang termasuk daftar informasi yang dikecualikan. Adapun penagihan ini juga dilakukan setelah bambang kalah di pengadilan.

Bambang menggugat menteri keuangan sri mulyani indrawati yang telah mencekal atau mencegahnya keluar negeri atas kasus piutang ini. Pencegahan dilakukan dua kali, 11 desember 2019 dan 27 mei 2020. Ketentuan soal pencekalan ini diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 240/pmk.06/2016 tentang pengurusan piutang negara. Dalam pasal 127 disebutkan bahwa pencegahan ke luar negeri dapat dilakukan untuk dua jenis sisa utang.

Pertama, lebih dari rp 500 juta. Kedua, kurang dari rp 500 juta, tetapi objek pencegahan sering bepergian ke luar wilayah indonesia. Hingga akhirnya pada 4 maret 2021, pengadilan usaha tata negara ( ptun ) jakarta menolak gugatan bambang. Maka, pencekalan terhadap bambang pun berlanjut.

Hari ini, pencekalan sudah berakhir karena hanya berlaku 6 bulan. Sri mulyani sejauh ini juga belum menerbitkan pencekalan ketiga untuk bambang. Akan tetapi, direktur piutang negara dan kekayaan lain-lain, direktorat jenderal kekayaan negara, kemenkeu, lukman effendi pun memastikan penagihan akan terus dilakukan sampai utang kepada negara dinyatakan selesai. "termasuk dengan upaya eksekusi oleh pupn," kata lukman kepada tempo di jakarta, minggu, 7 maret 2021.


Baca Juga

0  Komentar