'Tax Amnesty', Bikin Pemerintah Untung atau Buntung?

Investor   Rabu, 19 Mei 2021

img

'tax amnesty', bikin pemerintah untung atau buntung? jakarta, investor.id - pemerintah mengisyaratkan bakal memberlakukan pengampunan pajak ( tax amnesty ) jilid ii. Benarkah tax amnesty bakal membuat pemerintah untung? atau sebaliknya, malah bikin 'buntung'? bagaimana dengan hasil tax amnesty jilid i? tax amnesty jilid i diterapkan pada 2016-2017. Berdasarkan catatan investor daily, tax amnesty jilid i dilaksanakan dalam tiga periode. Periode pertama berlangsung sejak 28 juni 2016 hingga 30 september 2016, dilanjutkan periode kedua yang dari 1 oktober 2016 sampai 31 desember 2016.

Lalu periode ketiga berlangsung mulai 1 januari 2017 hingga 31 maret 2017. Dalam memberlakukan tax amnesty , pemerintah memberikan kesempatan kepada bagi wajib pajak (wp) untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu, termasuk penghapusan bunga dan dendanya, tanpa takut dipidana. Pemerintah memberikan beberapa kemudahan kepada wp yang ikut program tax amnesty , berupa tarif pajak yang rendah dan beberapa fasilitas, seperti penghapusan sanksi administratif, penghapusan pemeriksaan pajak untuk penindakan pidana, penghapusan segala pajak terutang, penghentian pemeriksaan pajak bagi yang sedang diperiksa, serta penghapusan pph final untuk pengalihan harta berupa saham, bangunan, atau tanah. Khusus wp yang menyimpan hartanya di negara lain harus merepatriasi hartanya atau menyalurkan hartanya yang tersimpan di luar untuk diinvestasikan di indonesia selama tiga tahun.

Investasi tersebut dapat berbentuk obligasi bumn, investasi keuangan pada bank dalam negeri, dan obligasi perusahaan-perusahaan domestik. Investasi itu juga dapat berupa kerja sama dengan pemerintah atau badan usaha sebagai investasi pada pembangunan infrastruktur, obligasi lembaga pembiayaan pemerintah, serta investasi lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, pemerintah menjatuhkan sanksi bagi peserta tax amnesty yang tidak jujur melaporkan kekayaannya, di antaranya sanksi sebesar 200% dari pph untuk penemuan harta wp yang masih menyimpan harta atau penghasilannya dengan cara-cara manipulatif setelah dia melaporkan pada masa tax amnesty. Sementara itu, terhadap harta yang tidak dilaporkan wp karena tidak mengikuti program tax amnesty, pemerintah menambahkan langsung sebagai penghasilan dan dikenakan tambahan sanksi tidak mengikuti tax amnesty.

Hingga periode terakhir tax amnesty 31 maret 2017, menurut data kementerian keuangan (kemenkeu), pedapatan negara dari tax amnesty mencapai rp 135 triliun dari target rp 165 triliun atau terealisasi 81,81%. Sedangkan deklarasi harta mencapai rp 4.707 triliun dari target rp 4.000 triliun atau terealisasi 117,67%. Adapun dari target penarikan dana luar negeri sebesar rp 1.000 triliun, realisasinya hanya 14,7% atau senilai rp 147 triliun. Pada 2016, perekonomian indonesia tumbuh 5,03%, dibanding 4,88% pada 2015.


Baca Juga

0  Komentar