Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2021 dari Kemenkumham, 550 Narapidana Langsung Dinyatakan Bebas

Pikiran Rakyat   Kamis, 13 Mei 2021

img

Terima remisi khusus idul fitri 2021 dari kemenkumham, 550 narapidana langsung dinyatakan bebas pikiran rakyat - usai menjalani ibadah puasa selama satu bulan lamanya, masyarakat muslim di seluruh dunia saat ini tengah merayakan hari raya idul fitri 2021. Di indonesia, perayaan idul fitri dilakukan berbagai bentuk, salah satunya pemberian remisi khusus untuk narapidana di tanah air. Terbaru, pemerintah melalui kementerian hukum dan ham ( kemenkumham ) memberikan pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus (rk) idul fitri tahun 2021 kepada 121.026 narapidana beragama islam di seluruh indonesia. Menurut kemenkumham sebanyak 550 orang langsung bebas, sementara 120.476 orang mendapatkan pengurangan hukuman sebagian.

Besaran pengurangan masa pidana bervariasi meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Direktur jenderal pemasyarakatan (dirjen pas) kemenkumham reynhard silitonga mengatakan pemberian remisi tersebut menghemat anggaran makan narapidana hingga rp62,31 miliar. "pemberian rk idul fitri diharapkan memotivasi wbp untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana," kata reynhard seperti dikutip oleh pikiran-rakyat.com dari anadolu agency. Reynhard mengklaim, pemerintah terus mengoptimalkan pelayanan kepada warga binaan di tengah kondisi lapas yang penuh dan pandemi covid-19.


Baca Juga

0  Komentar