Tiga Hari Tiga Gugatan untuk Grup Sritex dan Utang Rp 106,4 Miliar

Tempo - Batang   Selasa, 27 April 2021

img

Tiga hari tiga gugatan untuk grup sritex dan utang rp 106,4 miliar tempo.co , jakarta - grup sritex kini sedang menghadapi tiga gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (pkpu) di pengadilan negeri semarang. Dua dari kedua gugatan tersebut terkait dengan utang senilai total rp 106,4 miliar. Tempo merinci ketiga gugatan tersebut, berikut di antaranya: 1. Cv prima karya (19 april 2021) gugatan dari cv prima karya terdaftar di pengadilan pada 19 april 2021.

Empat pihak menjadi tergugat yaitu pt sri rejeki isman tbk (sril) atau sritex. Lalu, tiga anak perusahaan yaitu pt sinar pantja djaja, pt pt bitratex industries, dan pt primayudha mandirijaya. Pada 23 april 2021, direktur keuangan sritex allan moran severino pun telah memberi penjelasan kepada bursa efek indonesia (bei) soal gugatan cv prima karya ini. Menurut dia, cv ini merupakan mitra usaha dari sritex yang bergerak di bidang konstruksi.

"laporan (gugatan) ini karena ketidakpuasan pemohon mengenai tagihan yang diajukan oleh pemohon kepada perusahaan," kata allan, dikutip dari laman keterbukaan informasi bei. Lalu dalam penjelasan kepada bei, allan pun mengatakan gugatan ini tidak berdampak pada kegiatan operasional perusahaan. Selain itu, ia pun melaporkan bahwa kondisi kas perusahaan mampu untuk melunasi nilai gugatan pkpu yang diajukan cv prima karya. Pada 26 april 2021, allan juga memberi penjelasan kepada otoritas jasa keuangan (ojk) soal gugatan cv prima karya.

"jumlah pinjaman sehubungan dengan pkpu i ini adalah sebesar rp 5,5 miliar," kata dia. 2. Bank qnb indonesia (20 april 2021) selanjutnya, giliran pt bank qnb indonesia tbk yang menggugat pkpu pada 20 april 2021. Pihak yang digugat yaitu pt senang kharisma textil, ceo sritex iwan setiawan lukminto dan istrinya, megawati.


Baca Juga

0  Komentar