Tiongkok Sudah Larang Aset Kripto, Bagaimana di Indonesia?

Medcom   Rabu, 19 Mei 2021

img

Tiongkok sudah larang aset kripto, bagaimana di indonesia? jakarta: perdagangan aset kripto saat ini tengah naik daun. Masyarakat indonesia banyak yang tergiur dengan harga yang ditawarkan karena keuntungan yang didapatkan pun sangat tinggi. Baru-baru ini nilai aset kripto bergejolak dalam rentang yang besar. Hal ini memicu spekulasi bahwa aset kripto bukan merupakan alat investasi yang stabil untuk diperdagangkan.

Tiongkok pun telah mengeluarkan larangan bagi lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto, dan memperingatkan investor terhadap perdagangan kripto spekulatif. Bagaimana dengan di indonesia? otoritas jasa keuangan (ojk) sebagai otoritas di bidang keuangan menyarankan agar masyarakat tetap waspada saat melakukan perdagangan aset kripto. Pasalnya aset kripto dikatakan bukan alat pembayaran yang sah di indonesia. Baca: industri keuangan tiongkok tak boleh gunakan mata uang kripto "aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah.

Ojk telah berkoordinasi dengan bank indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di indonesia," ungkap deputi komisioner hubungan masyarakat dan logistik ojk anto prabowo kepada media indonesia , rabu, 19 mei 2021. Lebih lanjut, anto menilai bahwa aset kripto termasuk komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Oleh karena itu, menurutnya masyarakat harus paham dari awal terkait potensi dan risiko sebelum melakukan transaksi aset kripto. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pengawasan terhadap aset kripto ini.


Baca Juga

0  Komentar