TMII Terseret Masalah Hukum Keluarga Cendana

Koran Tempo   Kamis, 8 April 2021

img

Tmii terseret masalah hukum keluarga cendana jakarta — perusahaan yang berbasis di singapura, mitora pte. Ltd, tengah menggugat keluarga presiden soeharto atas konflik pengelolaan taman mini indonesia indah (tmii), jakarta timur. Perusahaan itu meminta pengadilan negeri jakarta selatan menyita museum purna bhakti pertiwi yang berada di dalam tmii dan menggugat anak-anak soeharto senilai rp 584 miliar. Kepala hubungan masyarakat pengadilan negeri jakarta selatan, suharno, menyebutkan bahwa gugatan perdata yang dilayangkan oleh mitora telah mulai disidangkan.

"sidang pertama sudah berlangsung pada 5 april dan sidang selanjutnya dilakukan pada 13 april," kata dia kepada tempo , kemarin. Dalam gugatan itu, mitora menyertakan enam pihak tergugat yang merupakan anggota keluarga soeharto. Mereka adalah siti hardijanti hastuti indra rukmana (tutut soeharto), bambang trihatmodjo, siti hediati hariyadi (titik soeharto), sigit harjojudanto, dan siti hutami endang adiningsih. Selain itu, yayasan purna bhakti pertiwi, lembaga yang didirikan oleh keluarga cendana pada zaman orde baru, turut digugat.

Pratikno di komplek istana kepresidenan, jakarta, 21 oktober 2019. Tempo/subekti mitora merupakan perusahaan penggarap proyek pengembangan taman mini indonesia indah. Proyek ini menyatukan seni dan teknologi yang desainnya diterbitkan pada 2014. Belum ada informasi rinci perihal alasan mitora mengajukan gugatan.

Perusahaan ini juga pernah menggugat keluarga cendana pada 2018. Gugatan diajukan ke pengadilan negeri jakarta pusat. Perusahaan itu menggugat semua anak soeharto beserta dua lembaga, yaitu yayasan harapan kita dan yayasan purna bhakti pertiwi. Ketika itu, mitora menggugat cendana senilai rp 1,1 triliun.

Proses gugatan berakhir dengan mediasi. Suharno menjelaskan, dalam kasus kali ini, gugatan dilayangkan pada 8 maret lalu dengan nomor perkara 244/pdt.g/2021/pn jkt.sel. Di dalamnya berisi gugatan dan orang-orang yang turut serta digugat, termasuk seorang kuasa hukum keluarga cendana yang bernama soehardjo soebardi. Para pengurus di museum purna bhakti pertiwi juga tak luput dari jerat hukum.

Mitora juga menggugat badan pertanahan nasional jakarta pusat dan jakarta timur. Laman resmi pengadilan negeri jakarta selatan memaparkan bahwa penggugat menuntut sita jaminan pada sejumlah bidang tanah dan bangunan. Pertama, menyita tanah dan bangunan di museum purna bhakti pertiwi dan puri jati ayu di jalan taman mini nomor 1, tmii, jakarta timur. Tanah tersebut memiliki luas sekitar 20 hektare dan memiliki bangunan beserta isinya yang melekat menjadi satu-kesatuan.

Kedua, terhadap sebidang tanah berikut bangunan di atasnya beserta seluruh isinya di jalan yusuf adiwinata 14, menteng, jakarta pusat. Lokasi ini dikenal sebagai bagian dari kawasan cendana. Mitore juga meminta para tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban senilai rp 84 miliar dan kerugian imaterial senilai rp 500 miliar. Rupanya, mitora juga memasukkan gugatan ke keluarga cendana melalui pengadilan negeri jakarta pusat.

Gugatan ini diajukan pada senin, 8 maret lalu. Sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negeri jakarta pusat mencantumkan turut tergugat dalam kasus ini adalah soehardjo soebardi, sekretariat negara republik indonesia, pengurus taman mini indonesia indah, dan kantor pertanahan jakarta pusat. Perusahaan mitora secara resmi belum memberikan pernyataan ke publik ihwal perkara ini. Perusahaan juga belum mengumumkan nama kuasa hukumnya.

Keluarga cendana juga belum memberikan konfirmasi perihal ini. Museum purna bhakti pertiwi di taman mini indonesia indah (tmii), jakarta timur, 9 februari 2014. Dok.tempo/denny sugiharto presiden joko widodo telah memerintahkan untuk mengambil alih pengelolaan tmii dari yayasan harapan kita, lembaga milik keluarga cendana. Jokowi bahkan telah menerbitkan peraturan presiden nomor 19 tahun 2021 tentang pengelolaan taman mini indonesia indah.

"yayasan ini (harapan kita) sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini dan kami berkewajiban melakukan penataan, memberi manfaat luas ke masyarakat dan memberi kontribusi terhadap keuangan negara," kata menteri sekretaris negara pratikno. Yayasan harapan kita wajib menyerahkan kembali hak pengelolaan tmii kepada negara. Menurut pratikno, pemerintah akan memberi waktu selama tiga bulan agar pengurus yayasan segera mengirim laporan pengelolaan tmii kepada pemerintah. Pemerintah nantinya membentuk tim transisi yang bertugas sebagai pengelola tmii.

Pelaksana tugas juru bicara komisi pemberantasan korupsi bidang pencegahan, ipi maryati, menyatakan pihaknya menemukan banyak aset daerah dan negara yang dikuasai pihak ketiga, termasuk tmii yang selama ini dikelola oleh keluarga cendana. "kpk menemukan banyaknya aset daerah atau negara yang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara," kata dia. Sejak tahun lalu, kpk telah mendorong agar tmii dikelola pemerintah melalui kementerian sekretariat negara. Apalagi, sejak didirikan, tmii dikelola yayasan harapan kita.


Baca Juga

0  Komentar