Transformasi Subsidi Dilakukan Hati-hati

Investor   Kamis, 8 April 2021

img

Transformasi subsidi dilakukan hati-hati jakarta, investor.id - dirjen anggaran kementerian keuangan isa rachmatarwata mengatakan pemerintah akan melakukan transformasi subsidi lpg 3 kg dan minyak tanah menjadi bantuan nontunai (subsidi langsung) yang diintegrasikan dengan bantuan sosial lainnya, berdasarkan dtks. “pelaksanaan transformasi akan dilakukan secara berhati- hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan perekonomian,” ucap isa dalam rapat dengar pendapat dengan badan anggaran dpr, rabu (7/4/2021). Isa mengakui, pelaksanaan subsidi belum berjalan optimal. Hal ini terjadi karena _data yang ada belum memadai sehingga terjadi penyaluran subsidi yang tidak tepat sasaran.

Pada saat yang sama masih dijumpai sejumlah tantangan dalam penyaluran subsidi. “kami melihat integrasi data penerima susbidi listrik dan lpg 3 kg dengan dtks_ belum berjalan dengan baik,” ucap isa. Kendala berikutnya adalah distribusi subsidi lpg 3 kg masih bersifat terbuka. Dari sisi volatilitas parameter, kondisi nilai tukar rupiah dan harga minyak mentah memengaruhi harga produk bbm, lpg, dan listrik.

“hal ini memang jadi tantangan yang tidak mudah kita kendalikan. Memang harus dicari cara yang lebih baik untuk bisa memprediksi lebih baik dan mencari cara dalam bentuk hedging. Volume konsumsi yang cenderung meningkat jadi tantangan tersendiri,” ucapnya. Adapun badan anggaran dpr ri menyatakan, pemerintah harus melakukan sosialisasi tentang kebijakan subsidi.

Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui kebijakan tersebut sehingga program subsidi bisa berjalan efektif dan tepat sasaran. Anggota badan dpr dari fraksi parta demokrat suhardi duka mengatakan, pelaksanaa program subsidi sering tidak berjalan optimal. “saya melihat persoalannya adalah sasaran yang tidak jelas siapa yang harus menerima atau tidak. Sebab sosialisasinya tidak tuntas, sehingga hampir semua rakyat merasa berhak untuk mendapatkan lpg 3 kg,” ucap suhardi.

Suhardi menilai, dalam penyusunan dtks masih terjadi perbedaan cara pandang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena itu, perlu kebijakan khusus pembagian kewenangan atau kriteria dalam menentukan dtks antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Mengenai subsidi pupuk, ia mengatakan perlu kajian untuk mengubah dari subsidi komoditas ke orang. Sebab sampai saat ini belum jelas mengenai petani yang berhak menerima subsidi.

Dalam hal ini perlu kesesuaian data antara badan pusat statistik dan kementerian pertanian, termasuk memperbaiki sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-rdkk) penerimaan pupuk bersubsidi. “kita juga belum setujui atau sepakati siapa yang berhak menerima, apakah yang memiliki lahan satu hektare atau sampai dengan dua hektare. Hal ini juga harus menjadi kajian utama dalam menentukan siapa penerima subsidi pupuk,” ucap suhardi. Baca juga https://investor.id/business/skema-subsidi-diubah-langsung-ke-orang editor : gora kunjana (gora_kunjana@investor.co.id).


Baca Juga

0  Komentar