Tujuh Tersangka Korupsi ASABRI Segera Disidang

Media Indonesia - Polkam HAM   Kamis, 27 Mei 2021

img

Tujuh tersangka korupsi asabri segera disidang penyidikan terhadap tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di pt asuransi sosial angkatan bersenjata republik indonesia (asabri) sudah dinyatakan lengkap atau p-21. "tim jaksa penuntut umum pada direktorat penunutan pada jaksa agung muda tindak pidana khusus (jam-pidsus) menyatakan tujuh berkas perkara dugaan tindak pidana di pt asabri telah lengkap," kata kepala pusat penerangan hukum kejagung leonard eben ezer simanjuntak melalui keterangan tertulis, kamis (27/5). Ketujuh tersangka tersebut ialah: 1. Mayjen (purn) adam rachmat damiri selaku dirut asabri 2011-2016 2.

Letjen (purn) sonny widjaya selaku dirut asabri 2016-2020 3. Bachtiar effendi selaku direktur keuangan asabri 2008-2014 4. Hari setiono selaku direktur asabri 2013-2014 dan 2015-2019 5. Ilham w siregar selaku kepala divisi investasi asabri 2012-2017 6.

Lukman purnomosidi selaku direktur utama pt prima jaringan 7. Jimmy sutopo selaku direktur jakarta emiten investor relation sementara itu, berkas perkara dua tersangka lain, yaitu komisaris pt hanson international benny tjokrosaputro dan komisaris utama pt trada alam minera heru hidayat masih dinyatakan belum lengkap. "masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat meteriil," tandas leonard. Selanjutnya, tim jpu akan meminta penyidik gedung bundar ntuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dn barang bukti atau penyerahan tahap ii.

Ini dilakukan untuk menentukan perkara tersebut sudah atau belum memenuhi persyaratan dilimpahkan ke pengadilan. Penyidik gedung bundar sampai saat ini belum menetapkan tersangka korporasi dalam rasuah yang terjadi di perusahaan pelat merah tersebut. Selain itu, jam-pidsus ali mukartono juga mengatakan belum membidik calon tersangka dari otoritas jasa keuangan (ojk). "sampai saat ini belum.

Tergantung alat bukti, enggak bisa dipaksakan," singkatnya. Dalam megakorupsi di pt asuransi jiwasraya, perkara yang disebut memiliki kemiripan dengan korupsi asabri, penyidik menetapkan mantan kepala departemen pengawasan pasar modal 2a ojk fakhri hilmi sebagai tersangka. Saat ini, fakhri sedang menjalani persidangan di pengadilan tipikor jakarta. (ol-14).


Baca Juga

0  Komentar