Aturan Lengkap PPKM Mikro yang Diperketat di Luar Jawa Bali

CNN Indonesia - Peristiwa   Senin, 5 Juli 2021

img

Aturan lengkap ppkm mikro yang diperketat di luar jawa bali jakarta, cnn indonesia -- ketua komite penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (kpcpen) airlangga hartarto mengatakan pemerintah akan memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) mikro di daerah-daerah di luar pulau jawa dan bali. Penerapan kebijakan itu berlaku per selasa besok, 6 juli hingga 20 juli 2021 mendatang. Dalam aturan ppkm mikro yang diperketat ini ada sejumlah aturan baru yang akan diberlakukan. "perpanjangan ppkm mikro tanggal 6 sampai 20 juli 2021 untuk di luar pulau jawa," kata airlangga dalam jumpa pers daring yang disiarkan kanal youtube perekonomian ri, senin (5/7).

#div-gpt-ad-1589439603493-0 iframe{ border: 0px; vertical-align: bottom; position: fixed !important; z-index: 1 !important; left: 0px; right: 0; margin: auto; } airlangga memaparkan sedikitnya ada 43 kabupaten dan kota di 20 provinsi yang tersebar di indonesia akan diberlakukan pengetatan. Wilayah itu antara lain di aceh di banda aceh, bengkulu di kota bengkulu, jambi di kota jambi, kalimantan barat di kota pontianak dan beberapa wilayah lain. Daerah-daerah itu tersebar di 20 provinsi. Selain itu, pengetatan juga dilakukan di 187 daerah level 3 dan 146 daerah level 2.

Berikut aturan lengkap ppkm mikro yang diperketat : 1. Kegiatan di wilayah yang termasuk dalam level empat zonasi akan diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (wfh) 75 persen dan work from office (wfo) 25 persen. Sementara zonasi di level selain empat diberlakukan 50 persen wfo dan 50 persen wfh. 2.

Kegiatan belajar mengajar di wilayah yang masuk zonasi level 4 dilakukan secara daring. 3. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan kegiatan lain yang termasuk dalam sektor kritis tetap bekerja 100 persen. Meski begitu akan diberlakukan pengaturan jam operasional yang lebih ketat.

4. Makan di resto atau dine in hanya boleh dengan kapasitas 25 persen, resto hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 waktu setempat untuk makan di tempat dan hingga pukul 20.00 wib untuk pesan antar. 5. Mal dan pusat perbelanjaan hanya buka hingga pukul 17.00 waktu setempat dengan kapasitas 25 persen.

6. Kegiatan konstruksi tetap berlangsung 100 persen. 7. Seluruh kegiatan ibadah ditiadakan sesuai dengan aturan dari kementerian agama.

8. Fasilitas publik di wilayah zonasi level empat ditutup sementara. 9. Kegiatan seni, olahraga hingga seminar ditiadakan.

10. Kemudian untuk kendaraan umum akan diatur jam operasional dan kapasitasnya oleh pemda masing-masing. 11. Kegiatan iduladha akan mengikuti se dari kementerian agama.


Baca Juga

0  Komentar