ICW Desak Jokowi Tegur Firli Bahuri, Busyro Muqoddas Ajak Debat Alexander Marwata

Islam Today   Rabu, 26 Mei 2021

img

Icw desak jokowi tegur firli bahuri, busyro muqoddas ajak debat alexander marwata (islamtoday id) – indonesia corruption watch (icw) mendesak presiden jokowi menegur pimpinan kpk terutama firli bahuri dan kepala bkn bima haria wibisana terkait kebijakan pemecatan 51 pegawai kpk. “indonesia corruption watch mendesak agar presiden joko widodo memanggil, meminta klarifikasi, serta menegur kepala bkn dan seluruh pimpinan kpk atas kebijakan yang telah dikeluarkan perihal pemberhentian 51 pegawai kpk,” demikian bunyi keterangan tertulis icw, rabu (26/5/2021). Menurut icw, pimpinan kpk dan kepala bkn telah melawan arahan jokowi. Pasalnya, pada pekan lalu jokowi mengatakan tes wawasan kebangsaan (twk) tidak bisa menjadi acuan untuk mencabut status pegawai kpk.

“pernyataan pimpinan kpk dan kepala bkn patut dianggap sebagai upaya pembangkangan atas perintah presiden joko widodo,” tulis icw seperti dikutip dari cnn indonesia. Ia juga mengatakan keduanya hanya menganggap pernyataan presiden sebagai angin lalu semata. Berdasarkan pasal 25 ayat (1) uu no 5 tahun 2014 disebutkan bahwa presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen asn. Selain itu, berdasarkan perubahan uu kpk, khususnya pasal 3, kpk merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Sehingga, tidak ada alasan bagi dua lembaga itu mengeluarkan kebijakan administrasi yang berseberangan dengan pernyataan presiden. Icw juga menilai pemecatan 51 pegawai kpk menghiraukan putusan mahkamah konstitusi (mk). Mk sudah mengumumkan bahwa pengalihan status kepegawaian kpk tidak boleh melanggar hak-hak pegawai. “jika tes tersebut dimaknai dengan metode seleksi, bukankah hal itu menimbulkan dampak kerugian bagi pegawai kpk? lagi pun mesti dipahami bahwa putusan mk bersifat final dan mengikat serta tidak bisa ditafsirkan lain,” ujarnya.

Selain meminta jokowi kembali turun tangan, icw meminta dewan pengawas (dewas) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik untuk seluruh pimpinan kpk. Kemudian, icw juga mendesak jokowi untuk membatalkan keputusan pimpinan kpk dan kepala bkn dengan tetap melantik seluruh pegawai kpk menjadi asn. Ketua pp muhammadiyah busyro muqoddas menantang wakil kpk alexander marwata untuk beradu argumen terkait isu radikalisme di institusi kpk. Ia menyatakan isu radikalisme merupakan langkah untuk melumpuhkan kpk dan sumber daya manusia (sdm) yang selama ini unggul di institusi tersebut.

Busyro menanggapi pernyataan alex saat pimpinan kpk itu mengumumkan 51 pegawai yang tidak lolos twk tidak akan diangkat menjadi asn pada selasa (23/5/2021). Kala itu alex menyebut pegawai lembaga antirasuah harus berkualitas, tapi di sisi lain mereka juga harus memiliki kesetiaan kepada pancasila dan bebas dari radikalisme hingga organisasi terlarang. “jika isi berita itu benar merupakan pernyataan saudara (alex). Saya tawarkan diskusi terbuka tentang isu dan label politik kumuh.

Saya siap saudara undang, atau saudara saya undang,” kata busryo, rabu (26/5/2021). Ia juga menyatakan pimpinan kpk sendiri tidak memiliki kapasitas akademis untuk membicarakan soal radikalisme di institusinya. “diperparah dengan tandus integritas sehingga mudah ditekan secara politik,” ucap pria yang merupakan mantan pimpinan kpk terdahulu. Agenda singkirkan pegawai penyidik senior kpk novel baswedan curiga ada agenda untuk menyingkirkan pegawai antirasuah oleh pimpinan selama ini.

Hal tersebut terlihat dari keputusan tidak mengangkat 51 pegawai kpk sebagai asn dengan alasan tidak lolos twk. “semakin jelas terlihat bahwa ada agenda dari oknum pimpinan kpk untuk menyingkirkan pegawai kpk yang bekerja baik,” ucap novel. Menurutnya, rencana untuk menyingkirkan pegawai kpk mulai terendus dengan diselenggarakannya twk. Novel beranggapan langkah tersebut tak terbendung meskipun bertentangan dengan norma hukum dan arahan presiden jokowi agar twk tak menjadi dasar memberhentikan pegawai kpk.

“pengumuman pimpinan kpk yang disampaikan oleh am (alexander marwata), menggambarkan sikap oknum pimpinan kpk yang akan memaksakan agar terjadi pemecatan terhadap 75 pegawai kpk, baik langsung maupun tidak langsung,” ungkapnya. Novel menyatakan akan terus berjuang melawan hal tersebut. Menurutnya, upaya itu merupakan bagian dari perjuangan memberantas korupsi sehingga harus dilakukan hingga akhir. “bila pun tidak berhasil maka kami akan dengan tegak mengatakan bahwa kami telah berupaya dengan sungguh-sungguh, hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan,” katanya.

Pegawai kpk lainnya, tata khoiriyah khawatir penyematan label “merah” dan anggapan “tak bisa dibina” akan menjadi stigma terhadap mereka yang dinyatakan tak bisa menjadi asn karena gagal lolos twk. Tata menceritakan hal tersebut melalui kanal twitter pribadinya @tatakhoiriyah pada selasa (25/5/2021) malam. Ia menuturkan ada pimpinan kpk yang menghubungi setelah tahu bahwa dirinya masuk dalam daftar pegawai yang tak lolos twk. Pimpinan itu menyatakan akan mencari jalan keluar.

Namun, menurut tata, dirinya lebih khawatir akan pelabelan atau stigma terhadap 75 nama-nama tersebut. “ label & stigma radikal, taliban, anti-pancasila, itu rentan disematkan kepada 75 nama yang dinyatakan tms (tak memenuhi syarat) ,” tulis tata di akun twitter-nya. Lantas, sambung tata, dalam utas di twitter-nya, pimpinan kpk itu mengatakan tak mungkin stigma tersebut tersemat kepada dirinya, karena tata dikenal sebagai pribadi yang dekat dengan organisasi nahdlatul ulama (nu) dan aktif berkiprah di jaringan gusdurian. “dan, hari ini justru 51 nama dinyatakan merah.

Tidak bisa bergabung lagi dengan kpk. Tidakkah itu pelabelan yang cukup kejam,” tambahnya dalam cuitannya. Tata menegaskan bahwa pelabelan itu berbahaya dan dapat dijadikan sebagai alat negara untuk menyingkirkan suara-suara kritis yang tak sejalan dengan pemerintah. “lebih luas bahwa instrumen negara bisa dipergunakan untuk menyingkirkan orang-orang yang dianggap kritis, tidak sejalan dengan pemerintah yang langsung diasosiasikan dengan merah dianggap berbahaya oleh negara,” ucapnya.

Tak ada dasar hukum pakar hukum tata negara bivitri susanti menilai bahwa twk sendiri tidak memiliki dasar hukum untuk memecat pegawai kpk. Belum lagi, katanya, selama ini penyelenggaraan tes tersebut tidak terbuka kepada publik, sehingga indikator-indikator pemenuhan syaratnya menjadi tak jelas. “kenapa tidak memenuhi syarat dan kemudian kenapa merah sekali sehingga tidak bisa dibina? tidak ada yang tahu apa hasil sebenarnya,” ucap bivitri. Menurutnya, penting untuk menjelaskan penilaian twk.

Terlebih lagi, pimpinan kpk dan bkn telah terlanjur melabeli 51 orang pegawai kpk yang tak lolos twk dengan nilai “merah” dan tidak bisa dibina lagi. “melihat rekam jejak mereka, rasa-rasanya nggak percaya mereka sampai separah ‘tidak bisa dibina lagi’. Tapi kalaupun ternyata kita yang salah menilai orang, buka dulu hasilnya, apa justifikasinya dan bagaimana proses penilaian itu dilakukan,” kata bivitri. Ia khawatir twk akan menjadi modus baru bagi lembaga-lembaga negara untuk memecat pegawai terbaiknya.


Baca Juga

0  Komentar