Menag Terbitkan Edaran Panduan Perayaan Waisak Saat Pandemi

Harianhaluan-nasional   Sabtu, 22 Mei 2021

img

Menag terbitkan edaran panduan perayaan waisak saat pandemi jakarta, harianhaluan.com - menjelang hari raya tri suci waisak 2565 tahun buddhis pada 27 mei 2021 yang masih berlangsung dalam suasana pandemi covid-19 ini, menteri agama (menag) menerbitkan panduan perayaan waisak saat pandemi. Panduan ini tertuang dalam surat edaran (se) nomor 11 tahun 2021 tentang puja bhakti/sembahyang & dharmasanti hari raya tri suci waisak 2565 tahun buddhis saat pandemi covid-19. “panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat buddha dalam penyelenggaraan puja bhakti/sembahyang dan dharmasanti hari raya tri suci waisak 2565 tahun buddhis/2021,” ujar menag yaqut cholil qoumas, di jakarta, jumat (21/5/2021) kemarin. “saya minta kepada seluruh jajaran kemenag untuk menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus organisasi/majelis agama buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah, dan umat buddha agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya dilansir laman setkab.go.id, sabtu (22/5/2021).

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan puja bhakti dan dharmasanti waisak saat pandemi: 1. Kegiatan sosial seperti karya bakti di taman makam pahlawan dan bakti sosial menyambut hari raya tri suci waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 2. Puja bhakti/sembahyang dan meditasi detik waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: puja bhakti/sembahyang dan meditasi detik waisak pada tanggal 26 mei 2021 pukul 18.13.30 wib dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum; 3. Dharmasanti hari raya tri suci waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 4.

Panitia hari besar keagamaan buddha sebelum melaksanakan puja bhakti/sembahyang dan dharmasanti hari raya tri suci waisak agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali. 5. Anjangsana dalam rangka hari raya tri suci waisak agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house. 6.


Baca Juga

0  Komentar