No Open House, Cukup Salam Anjali, Kapasitas Rumah Ibadah Maksimal 30 Persen

Rmco   Sabtu, 22 Mei 2021

img

No open house, cukup salam anjali, kapasitas rumah ibadah maksimal 30 persen rm.id rakyat merdeka - kementerian agama (kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan hari raya tri suci waisak 2565 tahun buddhis, yang jatuh pada rabu (26/5) mendatang. Panduan itu tertuang dalam surat edaran no se 11 tahun 2021 tentang puja bhakti/sembahyang & dharmasanti hari raya tri suci waisak 2565 tahun buddhis saat pandemi covid. "panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat buddha, dalam penyelenggaraan puja bhakti/sembahyang dan dharmasanti hari raya tri suci waisak 2565 tahun buddhis/2021,” tegas gus menag di jakarta, jumat (21/5). “saya minta kepada seluruh jajaran kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus organisasi/majelis agama buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah, dan umat buddha agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan puja bhakti dan dharmasanti waisak saat pandemi covid: 1. Kegiatan sosial seperti karya bakti di taman makam pahlawan dan bakti sosial menyambut hari rayatri suci waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat. B.

Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat c. Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan, agar memudahkan penerapan jaga jarak d. Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. 2.

Puja bhakti/sembahyang dan meditasi detik waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Puja bhakti/sembahyang dan meditasi detik waisak pada tanggal 26 mei 2021 pukul 18.13.30 wib dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum b. Rangkaian acara menyambut hari waisak seperti pengambilan api dan air, yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan c. Pujabakti/sembahyang dan meditasi detik waisak dapat dilaksanakan di rumah ibadah, atau tempat umum secara terbatas.

Hanya untuk anggota sangha dan/atau pengelola/pengurus rumah ibadah, serta umat dengan memperhatikan: - status zona di mana rumah ibadah atau tempat umum itu berada dalam wilayah zona hijau dan zona kuning. - pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan puja bhakti/sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat. - seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. - jumlah peserta maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan agar memudahkan penerapan jaga jarak.


Baca Juga

0  Komentar