Pemerintah Harus Kejar Terus Sisa Utang Lapindo

Medcom   Selasa, 18 Mei 2021

img

Pemerintah harus kejar terus sisa utang lapindo jakarta: badan pemeriksa keuangan (bpk) mencatat lapindo brantas inc (lbi) dan pt minarak lapindo jaya milik keluarga bakrie belum melunasi utang ke pemerintah. Utang tersebut berupa dana talangan penanggulangan lumpur, yang telah jatuh tempo pada 10 juli 2019 lalu. Karena itu, negara tak boleh lembek alias perlu tegas agar sisa tagihan bisa dilunasi keluarga bakrie. Direktur jenderal kekayaan negara kementerian keuangan (kemenkeu) rionald silaban sebelumnya mengisyaratkan utang lapindo brantas inc dan pt minarak lapindo jaya milik keluarga bakrie belum lunas dan akan terus ditagih oleh pemerintah.

Dia menegaskan, utang lapindo masih diteliti. Sehingga pihaknya akan menagih sesuai dalam catatan pemerintah. Analis politik dari universitas bung karno (ubk) cecep handoko menganggap, bila pemerintah serius ingin mengambil aset milik bakrie group, butuh proses putusan pengadilan. Negara tidak serta merta bisa mengambil aset tersebut seperti taman mini indonesia indah (tmii) milik keluarga cendana.

"kasus lapindo ini beda sama tmii. Kalau lapindo soal utang piutang antara negara dengan group bakrie. Nah itu harus sesuai putusan pengadilan," katanya, dikutip selasa, 18 mei 2021. Baca: kemenkeu: pemerintah terus menagih utang lapindo cecep pun mempertanyakan pemberian utang pemerintah ke grup bakrie. dia menegaskan, seharusnya negara saat memberi talangan di kasus lapindo mempertimbangkan apa lbi dan minarak dan punya aset untuk menjamin utangnya bisa dikembalikan ke negara.

"ke depan, jangan main asal kasih utang saja terus ketika akan menagih negara terkesan bingung lantaran aset yang ada tidak bisa menutup utang. seperti grup bakrie tidak bisa buat menutup utang," ungkap dia. Adapun kasus lumpur lapindo yang menyembur di porong, sidoarjo, jawa timur, pada 29 mei 2006 lalu mengakibatkan 16 desa di tiga kecamatan tenggelam dan setidaknya 30 pabrik ditutup. Bencana tersebut terjadi karena sebelumnya terdapat aktivitas pengeboran di sawah porong oleh lbi. Dalam laporannya, bpk menyebut lbi terindikasi sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan oleh semburan lumpur.

Secara rinci pemerintah mencatat hingga 31 desember 2019, total pokok utang lapindo brantas dan minarak sebesar rp773,38 miliar, total bunga rp163,95 miliar, dan denda rp981,42 miliar. Sementara pembayaran dilakukan pada desember 2018 sebesar rp5 miliar, sehingga total utang lapindo brantas dan minarak sebesar rp1,91 triliun. Mantan direktur jenderal kekayaan kemenkeu isa rachmatawarta sebelumnya sempat menjelaskan bahwa dalam upaya menagih utang kepada perusahaan bakrie, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kejaksaan agung dan bpk. (ahl).


Baca Juga

0  Komentar