Salat Gerhana Bulan, Kasi Bimas Islam Kemenag Kotabaru Imbau Patuhi Prokes

Kemenag Kalsel - Daftar Berita   Kamis, 27 Mei 2021

img

Salat gerhana bulan, kasi bimas islam kemenag kotabaru imbau patuhi prokes kotabaru (kemenag ktb) - kepala seksi bimbingan masyarakat islam kantor kementerian agama (kemenag) kabupaten kotabaru h. Ramadhan, s.ag, m.pd,i mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dalam pelaksanaan shalat gerhana guna mencegah penyebaran covid-19. "kita mengimbau kepada penyuluh agama, tokoh agama, dan masyarakat untuk melaksanakan salat gerhana bulan di tempat tinggal masing-masing," kata ramadhan saat dikonfirmasi mengenai edaran panduan penyelenggaraan salat gerhana saat pandemi, selasa (25/05/21) di ruang kerjanya. Ia mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penyebaran covid-19 di kabupaten kotabaru yang sudah melanda.

"karena pandemi covid-19 masih melanda maka pelaksanaan salat gerhana bulan sebaiknya dilaksanakan di tempat masing-masing," ucapnya. Lanjutnya, meski salat gerhana sifatnya sunah atau diartikan dapat dilaksanakan ataupun juga boleh tidak dilaksanakan namun menjaga kesehatan dengan tetap menerapkan prokes wajib dilakukan. “salat gerhana ini hukumnya sunnah mua’akkad. Tata cara salat gerhana juga tidak jauh berbeda dengan salat pada umumnya.

Karena masih pandemi, salat gerhana agar diselenggarakan dengan tetap mematuhi prokes dan disiplin 5m yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan,” lanjutnya. Menurutnya, gerhana bulan tahun ini terbilang lama yakni mulai dari pukul 16.46.12 wita sampai dengan 21.51.14 wita atau selama 5 jam 5 menit 2 detik sedangkan proses gerhana totalnya berlangsung selama 18 menit 44 detik. “mempertimbangkan rentang waktu gerhana nanti malam, maka salat gerhana bisa dilakukan usai salat magrib maupun salat isya sampai selesai gerhana,” ujarnya. Mengenai panduan pelaksanaan salat gerhana ia menjelaskan boleh dilakukan di masjid/lapangan asal masuk dalam kategori zona hijau dan kuning risiko penularan covid-19, sementara zona merah dan oranye diminta melaksanakannya di rumah.

“jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak antar shaf dan jamaah. Harus tetap mengenakan masker selama pelaksanaan salat gerhana,” tuturnya. Ia juga mengimbau kepada seluruh panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermo gun) dalam rangka memastikan kondisi jamaah sehat dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk. “bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat gerhana bulan atau melaksanakan salat gerhana di rumahnya masing-masing,” tandasnya..


Baca Juga

0  Komentar