Simak Panduan Hari Raya Tri Suci Waisak di Tengah Pandemi Covid-19!

Harianjogja   Selasa, 25 Mei 2021

img

Simak panduan hari raya tri suci waisak di tengah pandemi covid-19! harianjogja.com, jakarta - pada kamis (27/5/2021) mendatang, umat buddha akan memperingati hari raya tri suci waisak 2565 tahun buddhis. Untuk itu, kementerian agama menerbitkan panduan puja bhakti dan dharmasanti waisak di tengah pandemi covid-19. Panduan tersebut tertuang dalam surat edaran no. 11/2021 tentang puja bhakti/sembahyang & dharmasanti hari raya tri suci waisak 2565 tahun buddhis saat pandemi covid.

Usai perilisannya pada pekan lalu, jumat (21/5/2021), menteri agama yaqut cholil qoumas menjelaskan panduan tersebut diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat buddha dalam penyelenggaraan puja bhakti/sembahyang dan dharmasanti hari raya tri suci waisak 2565 tahun buddhis/2021. “saya minta kepada seluruh jajaran kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus organisasi/majelis agama buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah, dan umat buddha agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas menag. Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan puja bhakti dan dharmasanti waisak saat pandemi: 1. Kegiatan sosial seperti karya bakti di taman makam pahlawan dan bakti sosial menyambut hari rayatri suci waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a.

Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat; b. Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat; c. Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan d. Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

2. Puja bhakti/sembahyang dan meditasi detik waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Puja bhakti/sembahyang dan meditasi detik waisak pada tanggal 26 mei 2021 pukul 18.13.30 wib dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum; b. Rangkaian acara menyambut hari waisak seperti pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan; c.

Puja bhakti/sembahyang dan meditasi detik waisak dapat dilaksanakan di rumah ibadah atau tempat umum secara terbatas hanya untuk anggota sangha dan/atau pengelola/pengurus rumah ibadah serta umat dengan memperhatikan: 1) status zona di mana rumah ibadah atau tempat umum itu berada dalam wilayah zona hijau dan zona kuning; 2) pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan puja bhakti/sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat; 3) seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat; 4) jumlah peserta maksimal 30 persen dari kapasitas numgan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan 5) waktu pelaksanaan kegiatan seefisien mungkin. D. Umat buddha disarankan melaksanakan pujabakti dan meditasi detik waisak di rumah; dan e. Organisasi/majelis agama buddha dapat memanfaatkan teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan live streaming terkait perayaan tri suci waisak 2565 tahun buddhis/2021.

3. Dharmasanti hari raya tri suci waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dharmasanti hari raya tri suci waisak dapat dilaksanakan baik dalam jaringan (virtual) maupun di luar jaringan (ruangan/gedung). B.

Dalam hal dharmasanti hari raya tri suci waisak dilaksanakan di ruangan/gedung, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan: 1) pastikan tempat pelaksanaan dharmasanti dalam kategori wilayah zona hijau atau zona kuning; 2) pastikan semua peserta yang mengikuti kegiaan dharmasanti dalam kondisi sehat; 3) seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada), dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat; 4) pengaturan jumlah peserta kegiatan dharmasanti maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan 5) kegiatan dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. 4. Panitia hari besar keagamaan buddha sebelum melaksanakan puja bhakti/sembahyang dan dharmasanti hari raya tri suci waisak agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali. 5.


Baca Juga

0  Komentar