Standar Minimum Harta untuk Zakat Pendapatan dan Jasa Rp79,7 Juta

Pikiran Rakyat   Sabtu, 1 Mei 2021

img

Standar minimum harta untuk zakat pendapatan dan jasa rp79,7 juta pikiran rakyat - badan amil zakat nasional (baznas) menetapkan standar nisab atau jumlah minimal harta yang dimiliki, bagi yang sudah dinyatakan wajib mengeluarkan zakat pendapatan pada 2021. Berdasarkan sk ketua baznas ri nomor 14 tahun 2021 tentang nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2021, yakni sebesar rp79.738.415 per tahun atau rp6.644.868 per bulan. “untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, setiap tahunnya baznas akan menentukan besaran nilai nisab (jumlah standar minimal yang dimiliki) zakat. Khususnya zakat pendapatan dan jasa, yang akan menjadi rujukan bagi baznas daerah dan juga laz, dalam menetapkan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional,” kata ketua baznas, prof dr kh noor achmad, ma dalam webinar zakat pendapatan dan jasa tahun 2021 yang digelar via daring, jumat 30 april 2021.

Kegiatan webinar ini dihadiri wakil ketua baznas moh mahdum, kepala divisi upz baznas faisal qosim, awak media massa baik cetak, online dan elektronik. Prof noor menjelaskan, dalam menentukan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa, baznas mengacu kepada fatwa majelis ulama indonesia (mui), dan peraturan menteri agama (pma) nomor 31 tahun 2019, yang menetapkan bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa, disepadankan dengan 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2,5%. “dalam konteks pengelolaan zakat di indonesia, sejak tahun 2003, majelis ulama indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait dengan besaran nisab zakat utamanya zakat pendapatan dan jasa yakni fatwa no. 3 tahun 2003 tentang zakat penghasilan.

Dalam fatwa tersebut mui telah menetapkan bahwa besaran nisab untuk zakat pendapatan dan jasa adalah senilai 85 gram emas. Hal ini juga semakin diperkuat dengan pma nomor 31 tahun 2019 dimana dalam pasal 26 tertulis jika nilai nisab zakat pendapatan dan jasa setara dengan 85 gram emas dengan kadar 2.5%,” katanya. Maka dari itu, katanya, baznas selaku lembaga pemerintah nonstruktural dan juga koordinator dalam pengelolaan zakat di indonesia berwenang untuk menentukan nilai besaran nisab zakat pendapatan dan jasa berbasiskan emas. Hal ini dimaksudkan agar terdapat satu besaran nilai nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional untuk meniadakan perselisihan antara stakeholder zakat.


Baca Juga

0  Komentar