Ulama Perlu Sosialisasikan Fikih Pandemi, Wamenag Sebut PPKM Darurat Jaga Keselamatan Jiwa

Pikiran Rakyat   Senin, 5 Juli 2021

img

Ulama perlu sosialisasikan fikih pandemi, wamenag sebut ppkm darurat jaga keselamatan jiwa pikiran rakyat - pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) darurat pada 121 kabupaten/kota di pulau jawa dan bali, 3 - 20 juli 2021. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada di wilayah ppkm darurat, ditiadakan sementara. Pusat perbelanjaan (mall), dan pusat perdagangan di wilayah ppkm, juga ditutup sementara. Wakil menteri agama (wamenag) zainut tauhid sa'adi menilai kebijakan ini diambil sebagai ikhtiar menjaga keselamatan jiwa.

"ppkm darurat, karena kondisi pandemi covid 19 yang meningkat, semata untuk menjaga keselamatan jiwa, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Dalam kondisi semacam ini, umat diajak untuk sementara beribadah di rumahnya masing-masing," katanya dalam keterangan di jakarta, senin 5 juli 2021. Menurut wamenag, menjaga keselamatan jiwa ( hifdzu an-nafs ) merupakan salah satu kewajiban agama yang paling utama. Menjaga jiwa juga erat kaitannya untuk menjamin atas hak hidup manusia seluruhnya, tanpa terkecuali.

Al-quran mengajarkan, barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Kondisi pandemi yang terjadi saat ini, lanjut wamenag, menjadikan hifdzu an-nafsi (menjaga keselamatan jiwa) menjadi pertimbangan paling utama dalam penetapan fatwa dibanding kewajiban agama lainnya seperti hifdzu ad-din (menjaga agama), hifdzu al-mal (menjaga harta), hifdzu al-‘aql (menjaga akal), dan hifdzu an-nasl (menjaga keturunan). Karena menjaga keselamatan jiwa belum ada alternatif penggantinya. Sedangkan hifdzu ad-din menjadi urutan berikutnya, karena ada alternatif penerapan keringanan ( rukhshah ).

"saya kira rukhshah menjadi pijakan dari ijtihad para ulama dalam menetapkan fatwa baru, fikih pandemi, sebagai panduan umat islam dalam melaksanakan ibadah di tengah pandemi ini, baik untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat islam pada umumnya," tuturnya. Wamenag mengapresiasi mui yang melalui kajian fikih telah menerbitkan beberapa fatwa, antara lain fatwa mui no. 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah di saat pandemi covid-19, fatwa nomor 17 tahun 2020 tentang pedoman kaifiat shalat bagi tenaga kesehatan yang menggunakan apd saat merawat dan menangani pasien covid-19; dan yang terbaru nomor: 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan salat idul fitri/adha saat pandemi covid-19. Editor: abdul muhaemin.


Baca Juga

0  Komentar