Aturan Permenhub: Dilarang Berjajar Lebih dari 2 Sepeda

CNN Indonesia - Peristiwa   Senin, 31 Mei 2021

img

Aturan permenhub: dilarang berjajar lebih dari 2 sepeda jakarta, cnn indonesia -- sebuah foto yang menunjukkan seorang pemotor yang diduga kesal jalannya terhalang oleh rombongan road bikers viral di media sosial. Dalam foto yang beredar, pemotor itu mengacungkan jari tengahnya kepada rombongan pesepeda itu. Peristiwa itu terjadi di ibu kota. Dinas perhubungan (dishub) dki jakarta pun telah memberikan suara terkait itu.

Kadishub dki jakarta syafrin liputo menyatakan pesepeda wajib menggunakan jalur paling kiri saat melintas di jalan raya. #div-gpt-ad-1589439603493-0 iframe{ border: 0px; vertical-align: bottom; position: fixed !important; z-index: 1 !important; left: 0px; right: 0; margin: auto; } pernyataan syafrin ini merujuk pada aturan dalam uu nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 108 ayat (3) peraturan itu menjelaskan sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. "sebagaimana saya sampaikan bahwa berdasarkan undang-undang 22 tahun 2009, ada namanya prioritas pengguna jalan, tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah dari kendaraan bermotor, itu wajib menggunakan jalur paling kiri," kata syafrin.

Selain undang-undang itu, pada 14 agustus tahun lalu, menteri perhubungan budi karya sumadi juga meneken peraturan untuk pesepeda, yakni permenhub nomor 59 tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan. Dalam pasal 8, diatur larangan bagi pesepeda dalam berkendara, diantaranya, larangan tentang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan; mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda dan mengoperasikan perangkat elektronik seluler kecuali menggunakan piranti dengar. Selain itu, pengendara juga dilarang menggunakan payung saat berkendara; berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas; serta dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda. "(pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk) berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda," demikian bunyi huruf f pasal 8 permenhub tersebut.

Sementara pada pasal 6, diatur ketentuan pesepeda saat berkendara di jalan, diantaranya, pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya; menggunakan alas kaki; dan mengikuti ketentuan perintah serta larangan khusus sepeda. Saat merilis peraturan ini, budi karya mengatakan tak akan bersikap keras kepada pesepeda. Ia menyebut, aturan sepeda itu ditujukan untuk keselamatan pengendara sepeda. Bukan untuk menghukum.


Baca Juga

0  Komentar