Ayah Viral di Medan yang Ancam Anak Pakai Parang Ditangkap Polisi

Detik News - Indeks   Selasa, 13 April 2021

img

Ayah viral di medan yang ancam anak pakai parang ditangkap polisi medan - polisi akhirnya menangkap pria berinisial rt (48) yang viral karena mengancam anaknya menggunakan parang. Pria asal medan, sumatera utara (sumut) itu ditangkap atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga ( kdrt ). "sudah (ditangkap). Kemarin malam ditangkapnya," kata kabid humas polda sumut kombes hadi wahyudi dimintai konfirmasi, selasa (13/4/2021).

Hadi mengatakan pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya. Hadi tidak menyebutkan lokasi tepatnya. Namun, penangkapan itu kata hadi, dilakukan setelah ada laporan dari anaknya. "itu kalau tidak salah ditangkap di rumah saudaranya (pelaku).

Anaknya yang perempuan (buat laporan) di polsek medan barat," ujar hadi. Setelah mendapat laporan, polrestabes medan langsung menangani kasus tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan di polsek medan barat. "di polsek medan barat (lapor).

Yang tangani polrestabes medan. Sekarang ditahan di polsek medan barat," ujar hadi. Secara terpisah, wakasat reskrim polrestabes medan kompol rafles langgak putra mengatakan rt telah ditetapkan sebagai tersangka. Rt kerap marah di rumah agar anak dan istrinya menurut kepadanya.

"ya dia akui melakukan semuanya itu. Perbuatan kasarnya sudah 9 tahun berlangsung, sejak 2012. (status) sudah tersangka. Motif supaya anak istrinya nurut sama dia, takut sama dia," kata kompol rafles.

Peristiwa itu bermula pada senin (5/4) pukul 11.00 wib, tersangka rt cekcok mulut dengan istrinya karena tak ada air minum di rumah. Sehari kemudian, rt kembali marah hingga membuat istrinya pergi. "tersangka menanyakan keberadaan istrinya kepada anaknya. Tersangka tidak menerima jawaban dari anak-anaknya dan melakukan pengancaman kepada kedua anak tersangka," jelasnya.

Akibat perbuatannya, rt disangkakan pasal 44 ayat (10, pasal 45 uu ri 23/2004 tentang penghapusan kdrt dan pasal 2 ayat (1) uu darurat 12/1951 tentang senjata tajam. Rt terancam hukuman 12 tahun penjara. Dalam kasus ini, polisi menyita sebuah senjata tajam jenis parang dan sebuah alu kayu. Polisi menyebut tersangka rt merupakan residivis kasus kekerasan melibatkan bentrok ormas tahun 2019 lalu.

Kasus ini mencuat setelah video 28 detik dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku beredar. Dalam video itu awalnya tampak rt dan putranya sedang kontak fisik, sementara satu orang perempuan yang merupakan putri dari rt merekam video itu. Rt yang tak berbaju itu diduga marah dan terlihat adu mulut dengan putranya. Rt tampak membawa senjata tajam dan berusaha memukul anak laki-laki yang berada di depannya.

Lalu, pria memakai sweater itu mengatakan menahan diri agar tak melawan ayahnya. Mendengar itu, pria telanjang dada itu langsung marah besar. Kemudian, saat aksi saling dorong itu terjadi, terdengar suara wanita mencoba melerai kejadian. Akun @sheyriela sempat memposting video tersebut.


Baca Juga

0  Komentar