Dokter Akui Rizieq Tidak Tes Swab PCR Saat Tiba di RS Ummi

Cnn Indonesia   Rabu, 21 April 2021

img

Dokter akui rizieq tidak tes swab pcr saat tiba di rs ummi jakarta, cnn indonesia -- salah satu dokter rs ummi bogor, dr nerina mayakartifa mengatakan pihaknya tidak melakukan tes swab pcr terhadap rizieq shihab saat pertama kali masuk ke rumah sakit tersebut. Hal itu ia katakan saat menjadi saksi dalam persidangan rizieq dengan perkara tes swab rs ummi di pengadilan negeri jakarta timur, rabu (21/4). Awalnya, hakim bertanya kepada nerina apakah sudah dilakukan tes swab pcr terhadap rizieq saat awal-awal ditangani di rs ummi. #div-gpt-ad-1589439603493-0 iframe{ border: 0px; vertical-align: bottom; position: fixed !important; z-index: 1 !important; left: 0px; right: 0; margin: auto; } "tidak [dilakukan tes swab pcr] karena sudah [ada kata-kata] terkonfirmasi," kata nerina.

Diketahui, nerina merupakan dokter rs ummi yang pertama kali menangani rizieq setibanya di rs ummi. Nerina bercerita rizieq datang ke rs ummi sekitar pukul 24.00 wib pada 23 november 2020. Kala itu rizieq datang ke rs ummi didampingi oleh dokter relawan dari mer-c bernama dr hadiki habib. Nerina menjelaskan hadiki melakukan 'operan' atau sebuah istilah kedokteran berarti menyerahkan pasien berserta riwayat penyakitnya kepada dirinya.

Hadiki, kata nerina, hanya melaporkan bahwa rizieq terkonfirmasi virus corona usai melakukan pemeriksaan di kediaman pribadi pentolan fpiitu di kawasan sentul, bogor. "pada saat 'operan' beliau mengatakan ini sudah terkonfirmasi. Kemudian saya bertanya mana hasilnya? jawabnya tidak dibawa. Kemudian saya selaku dokter operan sesama penyakit dalam juga saya tentunya percaya apa yang disampaikan beliau," kata nerina.

Istilah 'terkonfirmasi' tersebut sempat diperdebatkan dalam ruang sidang oleh majelis hakim dan saksi. Nerina berkukuh bahwa istilah terkonfirmasi dalam covid yakni seseorang yang sudah jalani tes jenis swab pcr dan hasilnya positif. "tapi kalau pakai definisi kedokteran apakah maksudnya terkonfirmasi?" tanya hakim. "kalau terkonfirmasi itu artinya sudah dilakukan swab pcr.

Kata-kata terkonfirmasi itu base on swab pcr," jawab nerina. Selain itu, nerina juga mengatakan rizieq merupakan pasien yang memiliki status istimewa atau privilege di rs ummi sehingga memiliki standar operasional prosedur (sop) tersendiri. Hal itu pula yang membuat rizieq tak melalui pemeriksaan di igd. Ia langsung masuk ke ruang isolasi di presidential suite.

"ada sop rumah sakit. Kalau misalnya kebetulan untuk beliau ini kita nyebutnya pasien privilege, tidak lewat igd, langsung ruang isolasi. Sampai isolasi lakukan protap, kalau butuh spesialis langsung tentukan. Ada sop sendiri," kata nerina.

Nerina yang mendengar laporan dari hadiki lantas hanya melakukan pemeriksaan secara umum terhadap rizieq. Seperti tes laboratorium dan ct scan toraks kepada rizieq. "saya saat itu juga melakukan tindakan. Kita lakukan melakukan pemeriksaan secara keseluruhan.

Memeriksa tensi, ct scan toraks, dan ada khusus untuk covid," kata dia. Di tempat yang sama, dokter relawan mer-c hadiki habib menyatakan bahwa dirinya hanya melakukan tes swab antigen terhadap rizieq di kediaman rizieq sebelum membawanya ke rs ummi. Hadiki mengatakan bahwa hasil tes antigen rizieq reaktif covid-19. "iya.

Hasil reaktif tes antigen. Pada tanggal 23 november," kata hadiki. Setelah itu, hadiki menyarankan rizieq untuk dirawat di rumah sakit. Akhirnya, mereka bersepakat membawa rizieq ke rs ummi yang dekat dengan lokasi kediaman rizieq.

"saya melakukan edukasi ke terdakwa. Terdakwa akan melakukan protokol yang ada. Lalu membangun kesepakatan supaya mau melakukan pemeriksaan lebih lanjut bila perlu mendapatkan terapi perawatan dan beliau sepakat untuk melakukan isolasi mandiri. Dekat sentul ada rs ummi.

Perawatan lengkap di sana," kata hadiki. Kasus dugaan pemalsuan tes swab rizieq shihab di rs ummi bermula usai dirinya kembali ke indonesia dari arab saudi pada 10 november 2020. Dalam perkara ini rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun. Ia didakwa jaksa telah melanggar pasal 14 ayat (1) dan (2) serta pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.


Baca Juga

0  Komentar