Hadang Satgas Raika, Camat Ujung Tanah Terang-terangan Lawan Perintah Wali Kota

Ini Kata   Selasa, 4 Mei 2021

img

Hadang satgas raika, camat ujung tanah terang-terangan lawan perintah wali kota makassar, inikata.com — perilaku tidak taat terhadap perintah pimpinan kembali di pertontonkan pejabat di kota makassar. Bahkan pejabat tersebut dinilai secara terang-terangan melawan perintah wali kota makassar. Sikap tidak patuh terhadap perintah pimpinan itu terlihat melalui video yang beredar luas di sejumlah di grub whatsapp, selasa (4/05/2021) malam. Dalam video berdurasi 26 detik itu camat ujung tanah, andi unru membela salah satu warkop yang mengabaikan jam operasional surat edaran wali kota makassar, terkait perpanjangan jam malam atau ppkm.

Saat satuan tugas pengurai kerumunan (satgas raika) hendak membubarkan salah satu warkop di makassar lantaran mengabaikan protokol kesehatan dan melanggar jam operasional. Camat ujung tanah, andi unru secara terbuka pasang badan, membela salah satu warkop yang mengabaikan jam operasional. Andi unru mengatakan surat edaran wali kota makasssar berakhir hingga tanggal 3 mei 2021. Sementara surat perpanjangan jam malam atau ppkm baru dimulai pada tanggal 4 mei 2021.

“saya yang bertanggung jawab dan memberikan kebijaksanaan dan bagi pelaku usaha yang melanggar kita anggap tidak mengetahui,” katanya. Menanggapi sikap camat ujung tanah, sekretaris satpol pp kota makassar iqbal asnan menuturma camat ujung tanah telah mengabaikan perintah wali kota makassar lantaran melarang satgas raika. “ini secara terbuka melawan perintah wali kota makassar,” katanya. Pasalnya, satgas raika rutin menertibkan warkop dan pusat kerumunan.

Hal itu dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik dan efektif. Iqbal juga mengungkapkan bahwa satgas raika sudah berulang kali menegur pengelola warkop tersebut namun tidak diindahkan dan tetap melanggar. “ini warkop sudah 3 kali ditegur,” singkatnya. Diketahui, pemerintah kota (pemkot) makassar kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) hingga 17 mei mendatang.

Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor :443.01/190/ s.edar/kesbangpol/v/2021, tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa covid-19 di kota makassar. Dalam surat edaran itu terdapat sejumlah poin yang diatur. Bahkan, salah satu poin dalam surat edaran itu sangat jelas bahwa para camat dan lurah selaku ketua satgas berkoordinasi dengan master covid kecamatan agar memperketat protokol kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada satgas covid – 19. Dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa bagi yang melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.(*) berikut beberapa poin dalam surat edaran wali kota makassar : 1.wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh tempat keramaian secara lebih ketat.

2.fasilitas umum, cafe, restoran dan rumah makan, warkop, dan game center, diizinkan sampai pukul 22.00 wita mulai tanggal 4 mei 2021 sampai tanggal 17 mei 2021. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00.untuk menghormati bulan suci ramadhan, maka kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, pijat/ refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup mulai pada tanggal 13 april – 17 mei 2021 pukul 07.00 wita.pelaksanaan shalat tarawih dan witir di mesjid dengan pembatasan kapasitas 50%. (lima puluh persen).untuk mencegah penularan corona virus disease 2019 (covid-19), maka jamaah yang telah menerima vaksinasi covid 19 dan penyintas dapat melaksanakan ibadah shalat tarawih dan witir di dalam mesjid dan yangbelum menerima vaksinasi covid 19, melaksanakan ibadah di halaman mesjiduntuk pelaksanaan angka 5 dan 6, pengurus/pengelola mesjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protocol kesehatan padaseluruh rangkaian ibadah shalat tarawih dan witir.sesuai dengan pasal 34 ayat 2, perda nomor 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata khusus usaha jasa makanan dan minuman (rumah makan, cafe, restoran) pada saat membuka usahanya pada siang hari, diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstrative yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa bagi yang menjalankannya.para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.para camat dan lurah selaku ketua satgas dengan berkoordinasi master covid kecamatan agar memperketat protokol kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada satgas covid – 19.satgas covid – 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid 19) di kota makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*).


Baca Juga

0  Komentar