Ini Wilayah yang Boleh Mudik Lokal 6-17 Mei 2021

Riaubook - Riau   Sabtu, 10 April 2021

img

Ini wilayah yang boleh mudik lokal 6-17 mei 2021 riaubook.com - pembatasan pergerakan seluruh moda transportasi pada 6-17 mei 2021 telah dikeluarkan kementerian perhubungan (kemenhub) sejalan dengan laranganâ mudikâ tahun ini. Namun, ada pengecualian untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten. Direktur jenderal perhubungan darat kementerian perhubungan budi setiyadi mengatakan pihaknya menetapkan wilayah aglomerasi yang mendapatkan pengecualian tersebut. Ini berlaku untuk transportasi darat.

"menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kamiâ skipâ dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ungkap budi dalam konferensi pers, kamis (9/4/2021) kemarin. Beberapa wilayah yang masuk dalam pengecualian adalah medan, binjai, deli serdang, dan karo. Lalu, jakarta, bogor, depok, tangerang, dan bekasi (jabodetabek). Kemudian, bandung raya, semarang, kendal, demak, ungaran, dan purwodadi, jogja raya, solo raya, dan gresik, bangkalan, mojokerto, surabaya, sidoarjo, dan lamongan (gerbangkertosusila).

Selanjutnya, kawasan makassar, sungguminasa, takalar, dan maros. Dalam kesempatan yang sama, direktur lalu lintas dan angkutan kereta api danto restyawan menyatakan pihaknya juga melakukan pengecualian terkait perbatasan frekuensi kereta api. Wilayah yang masuk dalam pengecualian salah satunya jakarta, bogor, depok, tangerang, bekasi, dan rangkas. Kemudian, padalarang, bandung, dan cicalengka.

Lalu, kawasan kutoarjo, yogyakarta, dan solo. Selanjutnya, lamongan, surabaya, sidoarjo, bangil, pasuruan, mojokerto, dan gresik. Sebagai informasi, pemerintah melalui kementerian perhubunganâ melarangâ total operasi semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta pada 6 mei-17 mei 2021.â itu dilakukan agar pelaksanaan kebijakan larangan mudik lebaran yang diberlakukan pemerintah demi menekan penyebaran corona tahun ini berjalan efektif. Juru bicara kementerian perhubungan adita irawati mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam peraturan menteri perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa idul fitri dalam rangka pencegahan covid-19.


Baca Juga

0  Komentar