Jokes: Jebakan sosial media?

Kompasiana - latest   Minggu, 25 April 2021

img

Jokes: jebakan sosial media? pada era teknologi saat ini, masyarakat dapat dengan mudah mengunggah suatu postingan. Namun, masih banyak juga pengguna media sosial yang kurang bijak dalam menggunakannya. Masih kurang mengerti atau sengaja tutup telinga dengan aturan-aturan media yang ada. Sudah banyak kasus-kasus terkait pelanggaran hukum media sosial, mulai dari pelanggaran berat sampai hanya karena kesalahan kecil yang dapat berakibat fatal.

Tidak bisa dipungkiri, sosial media memang telah menjadi sumber hiburan masyarakat kini. Banyak waktu yang digunakan untuk berbagai kepentingan dalam ber-sosial media. Dalam berkomunikasi kita dapat menggunakan whatsapp, line atau telegram. Sementara instagram, facebook, youtube, twitter dan yang baru-baru ini menjadi aplikasi viral, tiktok menjadi media hiburan dan sumber informasi.

Namun bagaimana jika hiburan-hiburan tersebut ternyata dapat merugikan pihak-pihak tertentu atau melanggar hukum? 2838081191-6085d0928ede482e51498772.jpg pada awal bulan april 2021 lalu, terdapat kasus pelecehan seksual melalui platform media tiktok oleh dr. Kevin samuel yang melanggar kode etik kedokteran. Pelanggaran tersebut di laporkan oleh koalisi masyarakat sipil anti kekerasan seksual (kompaks) terkait pelecehan perempuan dalam video tiktok berdurasi 15 detik tersebut. Dalam video tersebut terlihat kevin yang sedang membantu proses persalinan dan melakukan vaginal touche yang merupakan salah satu pemeriksaan oleh dokter atau bidan saat proses persalinan.

Namun saat melakukan tindakan tersebut, kevin malah memasang muka mesum dan tersenyum nakal ke kamera sambil berjoget-joget. Akibat video tersebut, kevin dinyatakan telah melanggar etika profesi kedokteran kategori sedang dan diberi sanksi kategori satu dan dua oleh idi (ikatan dokter indonesia) yang terukur selama 6 bulan, salah satunya kembali mengikuti pendidikan etika di perguruan tingginya. Dalam kasus ini, kevin dapat terjerat hukuman terkait pasal 27 ayat (1) uu ite, yang berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-twitteraniesbaswedan-1-169-6085d1928ede4873db7bc672.jpeg kasus lain juga terjadi pada tahun 2019 lalu, terkait meme 'joker' yang membawa nama anies baswedan, gubernur dki jakarta.

Ade armando, yang merupakan dosen di universitas indonesia (ui) dilaporkan oleh fahira idris, salah satu anggota dewan perwakilan daerah (dpd) ri karena memposting foto wajah gubernur dki jakarta, anies baswedan yang telah di edit menjadi joker pada akun facebook-nya. Foto tersebut di unggah dengan caption/keterangan yang dianggap mencemarkan nama baik anies baswedan. Kasus ini dapat dikaitkan dengan pasal 32 ayat (1) uu ite, yang berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Dari beberapa contoh kasus pelanggaran hukum media sosial kita dapat belajar untuk lebih bijak dalam mengekspresikan diri saat ber-sosmed.

Banyak yang menggunakan istilah 'bercanda' atau 'jokes' dalam melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut yang dapat merugikan banyak pihak atau malah berimbas kepada diri sendiri. Tidak semua yang menurut kita benar juga benar bagi yang lainnya. Adanya perbedaan pendapat dapat memancing banyak provokasi. Maka dari itu, terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam ber-media sosial seperti yang telah tercantum pada uu ite.

Hukum negara memang berat, namun sanksi sosial lebih berat karena adanya jejak digital. Kita harus lebih pintar dalam memilah dan memilih konten yang akan di sebar luaskan. Jangan sampai mengunggah konten yang mengandung sara atau sesuatu yang tidak layak untuk menjadi konsumsi khalayak, termasuk informasi pribadi. Banyak juga kasus kriminal yang menjadi dampak dari penggunaan sosial media.


Baca Juga

0  Komentar