Larangan Mudik 2021, Sultan HB X Minta Pemerintah Pastikan Sistem Penyekatannya

Tempo   Sabtu, 10 April 2021

img

Larangan mudik 2021, sultan hb x minta pemerintah pastikan sistem penyekatannya raja keraton yang juga gubernur diy sri sultan hb x (baju kotak-kotak) menyatakan keraton yogya bersih dari potensi virus corona saat kunjungan raja belanda pada rabu (11/3) lalu. Tempo/pribadi wicaksono tempo.co, yogyakarta - gubernur diy sri sultan hamengku buwono x atau sultan hb x meminta pemerintah pusat konsisten menerapkan kebijakan larangan mudik lebaran yang akan diberlakukan 6 -17 mei 2021. Sultan tak yakin, masyarakat khususnya pengguna kendaraan pribadi, sepenuhnya patuh mengikuti kebijakan tersebut. "apa iya, tidak akan ada yang berjalan (mudik) pakai mobil pribadi? saya tidak yakin orang mau selamanya disuruh di rumah terus," kata sultan usai mengikuti vaksinasi covid-19 dosis kedua di rsup dr.

Sardjito yogyakarta sabtu 10 april 2021. Keraguan sultan juga berkaca pada penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) mikro yang sudah berjalan sejak 11 januari 2021 lalu hingga saat ini. Selama ppkm mikro ini mobilitas masyarakat antar daerah pun tampak bebas melenggang ke mana-mana tanpa hambatan. "kebijakan ppkm mikro ini kan sebetulnya juga pembatasan mobilitas, tapi orang (dari daerah luar pergi) ke jakarta juga tidak ada yang stop, faktanya seperti itu," ujar sultan.

Meski dalam ketentuan larangan mudik itu nanti ada pengaturan operasional transportasi umum dan rencana penyekatan 300 pintu masuk antar pulau dan daerah oleh kementerian perhubungan, sultan pilih menanti detil aturan itu untuk tindak lanjut. Termasuk pembagian tugas pusat dan daerah. "saya belum tahu persis, itu tenaganya (untuk penyekatan wilayah) dari pusat atau daerah," kata sultan. Sultan menambahkan jika tenaga untuk melakukan pembatasan berasal dari daerah, maka sejatinya kebijakan itu hanya akan mirip dengan koordinasi yang dilakukan sebelumnya dalam ppkm mikro.

Kepala satuan polisi pamong praja diy noviar rahmad menyatakan dalam peraturan menteri perhubungan no pm 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa idul fitri 1442 h, yogyakarta sendiri sebenarnya jadi wilayah yang tak termasuk dalam sistem penyekata saat libur lebaran. Penyekatan itu hanya meliputi lima wilayah yakni dki jakarta, jawa barat, jawa tengah, jawa timur dan bali. "yogyakarta mungkin karena berbatasan dengan jawa tengah jadi tidak masuk," kata noviar. Oleh sebab itu, kata noviar, pemda diy baru sebatas merencanakan pemeriksaan sampel kendaraan yang masuk lewat perbatasan-perbatasan jawa tengah.


Baca Juga

0  Komentar