Larangan Mudik Diperketat, Harus Sertakan Keterangan Bebas Covid 1×24 Jam

Detiksumsel-ekonomi   Jumat, 23 April 2021

img

Larangan mudik diperketat, harus sertakan keterangan bebas covid 1×24 jam palembang, detik sumsel – pemerintah melalui satgas penanganan covid-19 melakukan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (ppdn) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona. Sebelumnya, larangan mudik telah diberlakukan pada 6-17 mei 2021. Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam addendum surat edaran (se) nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya idul fitri tahun 1442 hijriah dan upaya pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) selama bulan suci ramadhan 1442 hijriah, rabu (21/4/2021). Dalam addendum itu mengatur pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (ppdn) selama h-14 peniadaan mudik (22 april-5 mei 2021) dan h+7 peniadaan mudik (18 mei-24 mei 2021).

Selain itu, addendum satgas covid-19 juga mengatur tentang perjalanan ppdn pada masa peniadaan mudik pada moda transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat, dan transportasi darat pribadi. Sementara itu, sebagaimana bunyi se satgas nomor 13 tahun 2021, larangan mudik lebaran berlaku pada 6-17 mei 2021. Menyikapi kebijakan itu, maskapai garuda indonesia tetap memberikan layanan pada penumpang baik penjualan tiket maupun layanan kargo. General manager garuda indonesia palembang, meisye paulina tambunan mengatakan, aturan baru ini mirip dengan aturan lam hanya ada poin pengetatan pada jenis syarat yang harus dipenuhi.

Jika sebelumnya penumpang yang akan terbang menggunakan transportasi udara diberikan syarat lebih longgar yakni pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes genose c19 di bandar udara 1×24 jam sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-hac indonesia. Kini berubah menjadi pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes genose c19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-hac indonesia. “perubahan yang saya liat ada di validity rt pcr / antigennya menjadi 1×24 jam,” ujar meisye, jumat (23/04). Dia mengatakan hingga kini masih ada penumpang yang berangkat keluar kota atau memilih mudik lebih awal sebelum tanggal larangan mudik 6-17 mei.


Baca Juga

0  Komentar