Melihat Aturan Lengkap PPKM Darurat di DIY, Apa Bedanya dengan PPKM Mikro?

Buzz Feed   Jumat, 2 Juli 2021

img

Melihat aturan lengkap ppkm darurat di diy, apa bedanya dengan ppkm mikro? © disediakan oleh kumparan suasana jalan malioboro, yogyakarta, jumat (1/1). Foto: arfiansyah panji purnandaru/kumparan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm darurat) di daerah istimewa yogyakarta akan berlangsung 3 hingga 20 juli. gubernur diy sri sultan hamengku buwono x (sultan hb x) telah mengeluarkan ingub nomor 17/instr/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di daerah istimewa yogyakarta untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19). secara garis besar, ingub tersebut tidak jauh beda dengan ketentuan pusat melalui instruksi mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang ppkm darurat di wilayah jawa dan bali. Dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja untuk sektor non esensial dengan menerapkan work from home (wfh) sebesar 100 persen. Sementara, pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja untuk sektor esensial dengan menerapkan work from office (wfo) sebesar maksimum 50 persen dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan menerapkan wfo sebesar 100 persen.

© disediakan oleh kumparan sektor esensial sendiri meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, serta industri orientasi ekspor. kemudian sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. dalam aturan tersebut dijabarkan pusat perdagangan seperti mal ditutup. Tapi untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, hingga pasar swalayan melayani kebutuhan sehari-hari buka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 20.00 wib tiap harinya. “sedangkan apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam,” tulis sri sultan dalam ingub tersebut. aktivitas pendidikan juga sepenuhnya digelar secara daring. Sementara untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum meliputi rumah makan, kafe, maupun pedagang kali lima hanya boleh melalui layanan pesan antar.

Artinya masyarakat tidak diperkenankan makan di tempat. “tempat hiburan, karaoke, salon, spa, dan sejenisnya ditutup,” ujarnya. sejumlah aturan penting lainnya di antaranya tempat ibadah ataupun tempat umum lainnya yang digunakan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Penutupan ini juga berlaku fasilitas umum seperti area publik, taman umum, hingga tempat wisata umum. “kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara,” ujarnya. Transportasi massal juga dibatasi kapasitas maksimal 70 persen dengan prokes. Selanjutnya resepsi pernikahan dan takziah pasien non covid-19 hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan prokes. “dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi/takziah, sedangkan penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” demikian pernyataan sultan. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta ap) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis i) dan surat keterangan pcr bertanggal 2 (dua) hari sebelum jadwal keberangkatan (h-2) untuk pesawat serta surat keterangan antigen bertanggal 1 (satu) hari sebelum jadwal keberangkatan (h-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. masyarakat juga diminta untuk selalu memakai masker saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.

Serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. Beda dengan aturan ppkm mikro aturan dalam ppkm darurat ini jauh lebih ketat dibandingkan ingub nomor 16/instr/2021 tentang ppkm mikro di diy yang diterbitkan 22 juni lalu. Ambil contoh, dalam aturan ppkm mikro sebelumnya untuk daerah yang masuk zona merah masih diperkenankan work from office (wfo) 25 persen. Kemudian pelaksanaan makan dan minum di tempat umum serta operasional mal sebelumnya juga diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan buka hingga pukul 20.00 wib. ppkm darurat untuk semua wilayah di diy sri sultan menjelaskan bahwa ppkm darurat ini diberlakukan di seluruh diy, tanpa terkecuali.

Di diy, kabupaten kulon progo dan kabupaten gunungkidul masuk masuk assesment 3 pada level status daerah yang menerapkan ppkm darurat. kemudian tiga wilayah lainnya yaitu kota yogyakarta, kabupaten sleman dan kabupaten bantul berada di level 4. Baik yang level 3 maupun 4 diperlakukan sama dalam ppkm darurat ini. “bali-jawa itu tidak ada lagi ijo, kuning, oranye, merah yang ada dengan kalimat ppkm darurat adanya di jawa dan bali hanya oranye sama merah. Pakai level. Merah level 4, oranye level 3,” kata sultan. “cara kita melihat sudah tidak ada (zona) hijau lagi.


Baca Juga

0  Komentar