Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran untuk Para Buruh dan Pekerja Migran Indonesia

Pikiran Rakyat   Senin, 19 April 2021

img

Menaker ida fauziyah terbitkan surat edaran untuk para buruh dan pekerja migran indonesia pikiran rakyat – terkait larangan mudik idul fitri 2021 yang ditetapkan pemerintah, menteri ketenagakerjaan (menaker) ida fauziyah imbau pekerja swasta dan pekerja migran indonesia (pmi) untuk tidak melakukan mudik. Diterbitkan pada 16 april 2021, imbauan tersebut dimuat dalam surat edaran (se) nomor m/7/hk.04/iv/2021 tentang pembatasan kegiatan mudik hari raya idul fitri tahun 1442 hijriah bagi pekerja/buruh dan pekerja migran indonesia (pmi). Menaker ida fauziyah imbau pekerja atau buruh swasta dan pekerja migran indonesia (pmi) untuk tidak mudik pada 6 sampai 17 mei 2021. "mengimbau kepada pekerja atau buruh swasta dan pekerja migran indonesia (pmi) untuk tidak melakukan perjalanan mudik hari raya idul fitri tahun 1442 hijriah pada tanggal 6 sampai 17 mei 2021," kata menaker ida fauziyah yang dikutip pikiran-rakyat.com (pr) dari pmj news, senin, 19 april 2021.

Ia menegaskan bahwa diterbitkannya surat edaran (se) nomor m/7/hk.04/iv/2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona demi memutus mata rantai covid-19 yang berpotensi meningkat ketika terjadi mobilitas masyarakat. Surat edaran (se) nomor m/7/hk.04/iv/2021 merupakan tindak lanjut dari surat edaran satuan tugas penanganan covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya idul fitri tahun 1442 hijriah dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama ramadhan 1442 hijriah yang diterbitkan pada 7 april 2021. Namun, mudik dapat dilakukan oleh pekerja yang mengalami kondisi darurat seperti adanya keluarga sakit, meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga dan/atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang. Editor: abdul muhaemin.


Baca Juga

0  Komentar