Mengkaji Ulang Limitasi di Tempat Kerja

Koran Tempo   Senin, 26 April 2021

img

Mengkaji ulang limitasi di tempat kerja jakarta – pemerintah dki tengah membahas kemungkinan penerapan kembali kebijakan pengetatan jumlah pekerja yang boleh masuk ke kantor. Wakil gubernur dki ahmad riza patria menyatakan dinas kesehatan bersama sejumlah ahli dan perwakilan masyarakat akan mengevaluasi peningkatan jumlah kluster dan pasien positif covid-19 di perkantoran. “ini baru terjadi peningkatan kasus pada beberapa minggu terakhir. Kami evaluasi apakah ada pengetatan atau tetap seperti saat ini, namun dengan ketegasan protokol kesehatan,” kata riza di balai kota, kemarin.

Berdasarkan data dinas kesehatan dki, jumlah kasus aktif kluster perkantoran mencapai 425 orang yang tersebar di 177 lokasi pada 12-18 april lalu. Angka tersebut tiga kali lipat lebih banyak dari jumlah pusat penularan covid-19 di perkantoran yang sebanyak 157 orang di 78 perkantoran pada pekan sebelumnya. Sebagian besar kasus konfirmasi justru terjadi di perkantoran yang karyawannya telah tercatat menerima vaksin covid-19. Pemerintah provinsi telah menerapkan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) yang memberlakukan aturan jumlah pekerja yang boleh bekerja di kantor maksimal 50 persen dari total kapasitas tiap ruangan.

Dki pun masih terus memperpanjang penerapan aturan yang dimulai pada januari lalu tersebut hingga 3 mei mendatang sesuai dengan keputusan gubernur dki nomor 478 tahun 2021. Riza menyatakan banyaknya pekerja yang tertular belum tentu berawal dari penularan di lokasi kerja. Menurut dia, petugas dinas kesehatan tengah memeriksa dan menelusuri kontak erat para pekerja yang terpapar virus asal kota wuhan, cina, tersebut. Targetnya, dari satu pasien, ditelusuri hingga 30 orang yang pernah melakukan kontak.

“bisa berasal dari kluster keluarga, perjalanan, atau tempat lainnya,” kata dia. Untuk sementara, dki akan memperketat koordinasi dengan satuan tugas (satgas) internal perkantoran supaya lebih serius menjalankan protokol kesehatan. Tim bikinan perusahaan ini akan diminta melaporkan dan mengecek pelaksanaan kebijakan kerja di kantor sebesar 50 persen. Dki juga meminta para pekerja melaporkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan perusahaannya melalui sejumlah saluran dengan jaminan kerahasiaan identitas.

“jangan sampai ada yang disembunyikan. Semua harus bersinergi,” ujar riza. Suasana salah satu kantor di kawasan sudirman, jakarta, 1 oktober 2020. Tempo / hilman fathurrahman w.

Epidemiolog dari universitas indonesia, tri yunis miko, mengatakan salah satu penyebab peningkatan pusat penularan virus corona di perkantoran adalah tingginya mobilitas masyarakat dalam sebulan terakhir. Menurut dia, pergerakan orang itu tecermin dari kepadatan penumpang transportasi umum pada jam sibuk dan kemacetan di jalan raya saat ini yang setara dengan mobilitas warga pada desember 2020 dan januari 2021. Periode itu merupakan titik terburuk pandemi covid-19 dki jakarta. Tri yunis mengatakan mobilitas masyarakat meningkat karena sejumlah perusahaan telah meminta karyawannya kembali bekerja di kantor.

Dia ragu para pengusaha yang tengah berupaya memulihkan kondisi keuangan tetap menjalankan pembatasan 50 persen kapasitas. Menurut dia, dki lebih baik kembali memperketat jumlah pekerja sebesar 50 atau 25 persen. “saya sangat khawatir indonesia akan mengalami kisah yang sama dengan india,” ujar yunis. India sedang berada pada fase terburuk pandemi dengan angka kematian lebih dari 2.000 orang per hari.

Ketua kamar dagang dan industri (kadin) indonesia dki, diana dewi, mengatakan sebagian pengusaha memang telah menerapkan kebijakan bekerja di kantor lebih dari 50 persen atau malah 100 persen. Namun itu hanya berlaku di usaha bidang perbelanjaan dan restoran. Menurut dia, pengusaha memang sudah memerlukan jumlah pekerja yang lebih banyak seiring dengan pertumbuhan angka konsumen. Meski demikian, diana melanjutkan, pengusaha di sektor formal lainnya masih berdisiplin menerapkan pembatasan jumlah karyawan yang ke kantor.

Toh, sejumlah pekerjaan juga masih bisa diselesaikan pekerja di rumah. “sejauh informasi yang ada di kadin, semua masih menjalankan sesuai dengan aturan,” kata dia. Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi dki , andri yansyah, justru mengklaim banyak perkantoran yang jumlah karyawan yang telah berkantor di atas 50 persen. Dia mengatakan kepatuhan pelaksanaan kerja di kantor didominasi perkantoran instansi dan lembaga negara.


Baca Juga

0  Komentar