Menjelang Putusan Gugatan Pencemaran Udara Jakarta, Koalisi: Kami Harap Menang

Tempo   Kamis, 6 Mei 2021

img

Menjelang putusan gugatan pencemaran udara jakarta, koalisi: kami harap menang ilustrasi mengenakan masker/pencemaran udara. Reuters/beawiharta tempo.co, jakarta - gugatan warga negara atas pencemaran udara jakarta dinilai memakan waktu terlalu panjang. Anggota koalisi masyarakat dari lembaga bantuan hukum jakarta ayu eza mengatakan, proses sidang gugatan ini telah berjalan selama 18 bulan, dan rencananya baru mau diputuskan pada 20 mei 2021. "awal persidangan baru dimulai januari 2020 hingga sekarang belum sampai putusan," kata ayu dalam media briefing koalisi ibukota yang dilakukan secara daring, kamis, 6 mei 2021.

Dalam prosesnya, kata dia, persidangan juga kerap ditunda dengan berbagai penyebab di antaranya ketidakhadiran tergugat, lockdown awal pandemi, hingga hakim ketuanya yang terinfeksi covid-19. Adapun gugatan soal polusi udara jakarta itu diajukan oleh koalisi ibu kota ke pengadilan negeri jakarta pusat pada kamis, 4 juli 2019. Terdapat tujuh tergugat dalam kasus ini, yakni presiden joko widodo , menteri lingkungan hidup dan kehutanan, menteri kesehatan, menteri dalam negeri, gubernur dki jakarta anies baswedan, gubernur jawa barat, dan gubernur banten. Dalam proses gugatan ini, penggugat sudah menjalankan proses mediasi.

Namun, dalam prosesnya hanya pemerintah dki saja yang aktif dan mengundang koalisi untuk berdiskusi. "tapi mediasi dihentikan karena pemprov dki tidak mau menghentikan pembangunan enam ruas tol dalam kota dan masalah pembakaran sampah di tempat pengelolaan akhir. Kegiatan itu dianggap menyumbang polusi udara di jakarta," ujarnya. Ia berharap dalam putusannya nanti, hakim bisa melihat bahwa gugatan ini untuk kepentingan masyarakat umum karena menyangkut hak asasi manusia untuk menghirup udara bersih.

"jadi kami harap hakim memenangkan gugatan kami dan melihat substansi gugatan kami," ujarnya. Anggota koalisi masyarakat dari indonesian center for environmental law ( icel), bella nathania, mengatakan advokasi pemulihan udara jakarta dari januari 2020 sampai sekarang merupakan lanjutan terhadap lembar informasi yang telah disusun pada tahun 2019 yang menceritakan perjalanan gugatan pada saat itu. Dua tahun sudah berlalu sejak pertama kali gerakan ibu kota menyerahkan notifikasi kepada tujuh pejabat pemerintah pada 5 desember 2018. Tapi, sampai dengan saat ini, gugatan warga negara tentang pencemaran udara jakarta dengan nomor perkara 374/pdt.g/lh/2019 belum kunjung juga diputus oleh majelis hakim pada pengadilan jakarta pusat.


Baca Juga

0  Komentar