Nekat Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Kena Denda hingga Rp100 Juta

Pikiran Rakyat   Jumat, 16 April 2021

img

Nekat mudik lebaran 2021, siap-siap kena denda hingga rp100 juta pikiran rakyat - pemerintah secara tegas telah melarang aktivitas mudik pada musim lebaran 2021. Tindakan ini dilarang demi menghindari persebaran pandemi covid-19 yang selalu meningkat ketika aktivitas libur panjang. Karena hal ini, pemerintah siap mengeluarkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mudik. Bahkan salah satunya bisa siap memberikan denda kepada anda hingga rp100 juta.

Tidak percaya dengan kebijakan tersebut? dikutip pikiran-rakyat.co m dari pmj news , kebijakan larangan mudik berlaku bagi semua kalangan masyarakat baik karyawan bumn, karyawan swasta, pegawai negeri sipil (pns), tni-polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya idul fitri tahun 1442 hijriah dan upaya pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 selama bulan suci ramadan 1442 hijriah. Ketentuan soal mudik ini telah ditandatangani oleh ketua satgas, yakni doni monardo pada tanggal 7 april 2021. Editor: aldiro syahrian sumber: pmj news.


Baca Juga

0  Komentar