Pemkot Yogyakarta Sebut Viral Parkir Mahal karena Ilegal

Medcom   Selasa, 1 Juni 2021

img

Pemkot yogyakarta sebut viral parkir mahal karena ilegal yogyakarta: harga tarif di luar ketentuan atau nuthuk yang dialami pengunjung di kawasan wisata malioboro yogyakarta viral di media sosial. Di media sosial facebook dan instagram ramai dengan sebuah unggahan foto karcis parkir yang dipegang seorang pengunjung di sekitar area maliobioro, tepatnya di jalan kh. Ahmad dahlan. Keterangan dalam foto itu berisi tarif parkir mobil rp20 ribu dan bila ada kehilangan barang menjadi tanggung jawab pemilik.

Peristiwa itu disebut terjadi pada minggu, 30 mei 2021. Kepala bidang perparkiran, dinas perhubungan kota yogyakarta, imanudin aziz, mengatakan lokasi parkir yang ditunjukkan di media sosial itu ilegal. "(peristiwa) itu di sekitaran gedung agung, dekat arma sebelas, kemungkinan di sekitar situ," kata aziz saat dihubungi, senin, 31 mei 2021. Baca: remaja 16 tahun di tangsel disekap selama sepekan aziz mengatakan petugas dinas perhubungan melakukan pengawasan dan pemantauan sejak akhir pekan lalu hingga masa libur hari lahir pancasila yang jatuh pada 1 juni.

Meskipun pantauan dilakukan dalam tempo 24 jam. Ia menuturkan pemantauan dilakukan dengan menitikberatkan pada kesesuaian tempat parkir, aturan lalu lintas, dan kesesuaian tarif. "kami cek ke sana. Mungkin orangnya berganti-ganti, perlu dicek lagi," jelasnya.

Ia menduga munculnya parkir liar bukan karena tempat khusus parkir kurang. Ia mengatakan ada pihak yang memanfaatkan situasi saat sedang ramai wisatawan atau aji mumpung. Pihaknya sesang berkoordinasi dengan jajaran reserse kriminal kepolisian resor kota yogyakarta untuk bertindak. Anggota forum pemantau independen (forpi) kota yogyakarta, baharuddin kamba, menilai tindakan nuthuk tarif parkir seakan tak ada jera.

Ia mengatakan hal itu sudah sering dilakukan penertiban, pembinaan oleh petugas dinas perhubungan, satuan polisi pamong praja dan saber pungli dari polresta yogyakarta. "beberapa waktu lalu dua petugas parkir atau jukir yang menarik tarif tidak sesuai ketentuan di timur kebun binatang gembira loka dijatuhi vonis denda masing-masing sebesar rp500 ribu di pengadilan negeri kota yogyakarta," ungkap baharuddin. Pihaknya mendorong pelaku nuthuk untuk dibawa ke pengadilan agar diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring). Ia berharap ada pemaksimalan pidana denda maupun kurungan yang dijatuhkan oleh hakim sesuai dengan peraturan daerah (perda) kota yogyakarta nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran.


Baca Juga

0  Komentar