Penggugat Bandingkan Mahfud MD di Praperadilan Penghina Gibran, Viral Duduk Lebih...

Semarak   Selasa, 30 Maret 2021

img

Penggugat bandingkan mahfud md di praperadilan penghina gibran, viral duduk lebih... Wali kota solo, jawa tengah, gibran rakabuming raka merespons unggahan viral di media sosial (medsos) yang menunjukkan dirinya duduk di atas meja di depan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (pupr) basuki hadimuljono yang duduk di bangku panjang. Semarak.co -gibran beralasan bahwa tempat yang diduduki itu bukan meja seperti yang diberitakan. Ia menduduki kursi penonton yang memang sengaja didesain berundak.

Putra sulung presiden joko widodo (jokowi) itu juga mengaku duduk di kursi yang lebih tinggi karena diminta basuki agar lebih nyaman berdiskusi. “kan sudah dijelaskan sama yang punya rumah. Itu bukan meja tapi kursi yang kayak tribun itu lho. Pak basuki minta saya duduk di situ karena memang lagi diskusi, jadi biar posisinya berhadap-hadapan,” kelit gibran saat ditemui di sela peninjauan lapangan latihan piala dunia u-23 kota barat, senin (29/3/2021) dilansir, cnn indonesia.com.

Guru besar institut kesenian jakarta (ikj) sardono w kusumo yang juga hadir dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa tempat yang diduduki gibran adalah kursi penonton. “itu tempat duduk penonton untuk acara pertunjukan seni. Justru tempat duduk di bawah itu biasa dipakai tamu undangan,” katanya. Sardono menambahkan, gibran awalnya hendak duduk di kursi yang selevel di samping basuki.

Ia pindah ke kursi yang lebih tinggi karena diminta oleh basuki. “awalnya mas gibran mau duduk di samping pak basuki. Sama pak basuki diminta duduk di atas karena kita mau diskusi,” katanya. Foto gibran yang duduk di posisi lebih tinggi dari basuki viral usai ekonom rizal ramli turut berkomentar dalam akun twitternya @ramlirizal pada minggu kemarin (28/3/2021).

“sejak kapan mas basuki @kementrianpu jadi bawahan walikota? kopas: menteri pupr kunker ke solo gibran duduk di meja, basuki duduk di kursi,” demikian tulis rizal ramli di twitternya. Cuitan rizal tersebut menuai komentar pedas dari warganet. Mereka menganggap gibran tidak sopan karena duduk di meja di depan orang yang lebih tua. Peristiwa tersebut terjadi saat gibran bersama basuki meninjau kawasan gatot subroto yang rencananya digarap menjadi malioboro ala kota solo.

Saat itu, mereka menyempatkan diri mampir di masdon art center yang dikelola sardono. Dalam foto yang beredar, gibran tampak duduk di posisi lebih tinggi daripada basuki dan sardono. Sementara itu sidang perdana gugatan praperadilan terkait penangkapan warga sragen, tegal arkham mukmin yang diduga menghina wali kota solo, gibran rakabuming raka digelar di pengadilan negeri (pn) surakarta, jawa tengah, senin (29/3/2021) seperti dilansir cnnindonesia.com. Sidang praperadilan atas polresta surakarta yang dipimpin hakim tunggal sunaryanto tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan dari penggugat ketua umum yayasan mega-bintang 1997 boyamin saiman.

Kepada hakim, boyamin membandingkan perlakuan polresta surakarta dengan penanganan kasus penghinaan yang dialami menteri hukum dan ham mahfud md. “dalam kasus pak mahfud md, polisi memediasi antara pelaku dengan pak mahfud untuk dipertemukan dan terjadi maaf-memaafkan,” katanya usai sidang. Nah dalam kasus arkham mukmin, terang boyamin, tidak dipertemukan dengan yang diduga dihina. Nyatanya, kata dia, arkham langsung dibawa ke polresta surakarta untuk membuat surat pernyataan dan meminta maaf.

Proses itu pun direkam ke dalam video yang lalu diunggah di akun instagram polresta surakarta. Menurut boyamin, perlakuan polisi tersebut tidak seusai surat edaran (se) kapolri no 02/ii/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital indonesia yang bersih, sehat, dan produktif. Se tersebut mengatur agar pihak yang bersengketa di media sosial dipertemukan sebelum diproses secara hukum. “dia justru diperlakukan seolah-olah sudah melakukan kesalahan.

Gugatan praperadilan dilayangkan yayasan mega-bintang 1997 mengingat kota solo sebagai kota politik dan demokrasi,” sindirnya. Pria yang juga dikenal sebagai ketua masyarakat anti korupsi indonesia (maki) itu menambahkan, “kita peduli dan tersentuh terhadap hal-hal yang sekiranya mengurangi dinamika politik dan demokrasi tersebut.” berdasarkan pantauan, sidang perdana praperadilan penghina gibran itu sendiri berlangsung singkat. Dalam tuntutan yang dibacakan salah satu kuasa hukum yayasan mega-bintang 1997, sigit sudibyanto mempersoalkan mengenai prosedur penangkapan arkham. Menurutnya, hingga gugatan dilayangkan tidak ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (spdp) dari polresta surakarta yang ditujukan kepada kejaksaan negeri surakarta atas perkara tindak pidana yang terkait dengan arkham mukmin.

Sigit membacakan bahwa polresta surakarta juga belum memiliki ijin penyitaan dan penggeledahan dari pengadilan negeri surakarta atas perkara perkara tindak pidana yang terkait dengan arkham mukmin. “penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” katanya. Tindakan polresta surakarta terhadap arkham, nilai dia, telah menimbulkan trauma psikologis dan rasa malu. Apalagi kasus tersebut diumumkan di media sosial resmi milik polresta surakarta dan diberitakan media massa sehingga menjadi konsumsi publik.

“karena itu dalam permohonan primer, kami juga meminta polresta surakarta merehabilitasi nama baik arkham mukmin,” kata boyamin, tokoh yang akrab dikenal sebagai anti korupsi. Usai pembacaan tuntutan, hakim tunggal, sunaryanto mempersilakan kuasa hukum polresta surakarta untuk membacakan jawaban. Namun pihak polresta surakarta belum menyiapkan jawaban yang dimaksud. “sidang ditunda selasa (30/3/2021) dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon,” katanya.

Pihak polresta surakarta sendiri hingga saat ini masih bungkam terkait gugatan yang dilayangkan yayasan mega-bintang 1997. Kapolresta surakarta kombes pol. Ade safri simanjuntak belum merespons panggilan telepon dari cnnindonesia.com. Kuasa hukum polresta surakarta yang mengikuti sidang juga tidak merespons pertanyaan yang disampaikan awak media usai persidangan.


Baca Juga

0  Komentar