Perdospi Dukung Aturan Pelaku Perjalanan Internasional

CNN Indonesia - Peristiwa   Senin, 5 Juli 2021

img

Perdospi dukung aturan pelaku perjalanan internasional jakarta, cnn indonesia -- satuan tugas penanganan covid-19 menerbitkan surat edaran nomor 8 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19). Se ini diterbitkan menyusul peningkatan persebaran covid-19. Karena itu se ini diperlukan untuk mengatur ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah indonesia, terutama untuk memproteksi warga negera indonesia (wni) dari imported case. Dalam se yang berlaku mulai selasa, 6 juli tersebut, salah satunya mengatur seluruh warga negara asing yang masuk ke indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil pcr negatif covid-19 saat tiba di gerbang kedatangan internasional.

#div-gpt-ad-1589439603493-0 iframe{ border: 0px; vertical-align: bottom; position: fixed !important; z-index: 1 !important; left: 0px; right: 0; margin: auto; } ketua perdospi (perhimpunan dokter spesialis penerbangan indonesia) kolonel (kes) dr. Dr wawan mulyawan, spbs, spkp, aak mendukung aturan ini. "bagus ini. Siapapun (yang masuk indonesia) harus menunjukkan kartu vaksin," ujarnya, senin (5/7).

Lebih jauh dr wawan juga setuju bagi wni yang baru datang dari luar negeri, bila belum mendapatkan vaksinasi, akan dilakukan vaksinasi saat sampai di indonesia setelah terbukti negatif covid-19 dan sesudah menjalani karantina. Saat ditanya apakah aturan tersebut perlu tetap diberlakukan meski ppkm darurat sudah berakhir, dr wawan berpendapat hal tersebut sangat situasional. "aturan pelaksanaan seperti ini bisa berubah-ubah sesuai perkembangan kasus covid-19 pada periode tertentu," ujarnya. Diketahui satgas covid-19 mengeluarkan se satgas nomor 8 tahun 2021 yang berisi mengenai adendum syarat perjalanan internasional.

Adendum ini diberlakukan selama ppkm darurat. Adendum yang berlaku mulai selasa, 6 juli 2021 ini memuat beberapa perubahan aturan terkait perjalanan internasional selama ppkm darurat. Perubahan aturan selama ppkm darurat itu salah satunya memuat penambahan masa karantina yang sebelumnya 5x24 jam menjadi 8x24 jam dan sertifikat vaksinasi. (osc) [gambas:video cnn].


Baca Juga

0  Komentar