Protokol Ketat Salat Berjemaah

Koran Tempo   Senin, 12 April 2021

img

Protokol ketat salat berjemaah jakarta – muslim di ibu kota tahun ini diizinkan menggelar kegiatan ibadah ramadan di masjid dan musala secara berjemaah. Selama ibadah itu berlangsung, setiap peserta ibadah diwajibkan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah coronavirus disease 2019 (covid-19). Izin yang diberikan pemerintah dki jakarta itu didasarkan pada surat nomor 4 tahun 2021 yang dikeluarkan gubernur anies baswedan pada 12 april 2021. Surat ini merujuk pada surat edaran menteri agama nomor se.

03 tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadan dan idul fitri tahun 1442 hijriah/2021. Dalam surat nomor 4 itu, pemerintah jakarta mengizinkan masjid-masjid menggelar salat tarawih, tadarus al-quran, dan iktikaf dengan protokol kesehatan ketat. Ceramah dan tausiah juga diizinkan dengan batas waktu 15 menit. "jika kapasitas sudah 50 persen, jangan memaksakan diri salat di masjid," ujar anies, kemarin.

“beribadah di rumah juga tidak hilang keutamaannya.” protokol kesehatan ketat yang dimaksudkan antara lain jumlah anggota jemaah dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal masjid atau musala. Setiap anggota jemaah diminta membawa perlengkapan ibadah masing-masing dan wajib menjaga jarak saat ibadah berlangsung. "yang paling penting, tetap memakai masker," ujar anies. Penerapan protokol kesehatan di masjid cut meutia, jakarta, 29 maret 2021.

Tempo/subekti. Meski tak ada lagi larangan salat berjemaah di masjid, dewan masjid indonesia (dmi) jakarta mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap penularan wabah. Karena itu, masjid yang berada di kawasan rawan penularan covid-19 atau zona merah diminta tidak menggelar salat tarawih. "kami meminta ditutup untuk kebaikan bersama dan tidak menggelar salat tarawih," kata ketua dmi jakarta makmum al ayyubi.

Berdasarkan data dalam situs corona jakarta, saat ini sebanyak 82 rw tercatat berstatus zona merah dengan total 1.953 kasus aktif. Makmum menjelaskan, salat tarawih berjemaah di rumah pun tidak akan mengurangi nilai pahala. Apalagi tujuannya untuk kemaslahatan yang lebih besar. "salat tarawih adalah sunah muakad yang bisa dikerjakan berjemaah di rumah," ujarnya.

Untuk itu, makmum berharap pengurus lingkungan bisa memberikan pengarahan dan pemahaman yang benar kepada warganya. "yang berperan di sini adalah ulama setempat dan ketua rt masing-masing wilayah,” katanya. “kami juga telah meminta wilayah yang masuk zona merah tetap ibadah di rumah." berdasarkan catatan dmi, saat ini jumlah masjid di jakarta mencapai 3.900 masjid dan musala sekitar 6.000. Semua tempat ibadah yang tidak berada di zona merah, kata makmum, dipersilakan menggelar salat tarawih berjemaah.

"kami mengimbau protokol kesehatan tetap diterapkan dan tidak memaksakan jika sudah penuh," katanya. Dalam situs corona jakarta tercatat, salah satu wilayah yang berstatus zona merah adalah rw 01 kelurahan melawai, kebayoran baru, jakarta selatan. Berdasarkan pantauan tempo kemarin petang, masjid dan musala di sana ditutup. "paling yang salat tarawih di sini hanya pengurus, tidak terbuka untuk umum," kata rahmat baidhowi, salah satu pengurus masjid al-latief di jalan melawai.


Baca Juga

0  Komentar