Saksi Ungkap Munarman Negosiasi ke Pihak Bandara untuk Jemput Habib Rizieq

Repelita - Berita   Senin, 12 April 2021

img

Saksi ungkap munarman negosiasi ke pihak bandara untuk jemput habib rizieq jakarta – saksi dari pihak bandara soekarno-hatta menuturkan adanya negosiasi yang dilakukan pihak habib rizieq saat proses penjemputan di bandara. Negosiasi dilakukan agar bisa menjemput masuk ke terminal 3 bandara. “negosiasi minta untuk membantu keluar bandara jemput sampai masuk, sebenarnya tidak boleh, akhirnya kami negosiasi,” ujar senior manager of aviation security bandara soetta, oka setiawan, dalam persidangan, di pengadilan negeri jakarta timur, senin (12/4/2021). Oka mengatakan awalnya pihak habib rizieq meminta masuk sebanyak 20 orang.

Namun setelah hasil negosiasi, diizinkan masuk 10 orang. “jemput sampai ke dalam sekitar 10 orang, memaksa 20 kami tidak izinkan jadi 10 orang,” tuturnya. Oka mengatakan pihaknya melakukan negosiasi dengan munarman. Selain munarman, disebutkan menantu rizieq, yaitu hanif, yang ikut masuk ke bandara.

“ada pak hanif, ada pak sobri, pak munarman, saya negosiasi dengan pak munarman. Tidak ingat lagi,” tuturnya. Oka mengatakan, setelah dijemput, rizieq lantas menaiki mobil dan pergi meninggalkan bandara. “setelah dijemput, terus menaiki mobil langsung jalan,” ujar oka.

Diketahui, dalam perkara ini, habib rizieq beserta 5 orang lainnya didakwa bersama-sama (dalam berkas terpisah) melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (covid-19). Penghasutan ini disebut terjadi pada saat acara maulid nabi muhammad saw. Adapun para terdakwa tersebut di antaranya haris ubaidillah, ahmad shabri lubis, ali alwi alatas bin alwi alatas, idrus alias idrus al-habsyi, dan maman suryadi. “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana pasal 93 undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di pengadilan negeri jakarta timur, jumat (19/3/2021).


Baca Juga

0  Komentar