Sanksi Pengejek Masker di Mal: Layani Penghuni Panti 1x24 Jam

CNN Indonesia - Peristiwa   Selasa, 4 Mei 2021

img

Sanksi pengejek masker di mal: layani penghuni panti 1x24 jam jakarta, cnn indonesia -- putu arimbawa (28), pria viral karena mengejek pengunjung mal yang memakai masker dengan kalimat merendahkan, diganjar sanksi denda dan kerja sosial di lingkungan pondok sosial (liponsos) kota surabaya. Selama 1x24 jam, putu harus bekerja sosial, melayani, menjaga dan menyuapi para penghuni liponsos. Hal itu diungkapkan kepala satpol pp surabaya , eddy christijanto. "kami akan melakukan kepada yang bersangkutan, untuk melakukan tindakan paksaan berupa kerja sosial di liponsos selama 1x24 jam," kata eddy, di mapolrestabes surabaya, selasa (4/5) #div-gpt-ad-1589439603493-0 iframe{ border: 0px; vertical-align: bottom; position: fixed !important; z-index: 1 !important; left: 0px; right: 0; margin: auto; } menurut eddy, selain memberikan efek jera, hukuman ini bisa menimbulkan dampak positif, karena bisa menumbuhkan rasa empati dan rasa syukur.

"mas putu akan kami ajak ke liponsos agar tahu bagaimana melayani pmks (penyandang masalah kesejahteraan sosial) bagai warga yang terlantar atau terkena gangguan jiwa," katanya. Lalu soal sanksi administratif, putu yang tercatat sebagai warga kecamatan driyorejo, kabupaten gresik, jawa timur, ini diharuskan membayar denda sebesar rp150 ribu. Hal itu, kata eddy, sebagaimana diatur dalam peraturan wali kota surabaya nomor 10 tahun 2021, tentang perubahan kedua atas peraturan wali kota surabaya nomor 67 tajun 2020, tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai covid-19 di kota surabaya. "sanksi administratif rp150 ribu," kata eddy.

Menurutnya, berdasarkan perwali nomor 10 tahun 2021 itu merupakan pelanggaran berat dalam protokol kesehatan. Pasalnya, putu tidak hanya enggan memakai masker, tapi juga melakukan tindakan provokatif kepada masyarakat. "apa yang dilakukan termasuk pelanggaran berat, karena ada unsur ajakan dan provokasi," ucap dia. (frd/ain) [gambas:video cnn].


Baca Juga

0  Komentar