Satgas Terbitkan Aturan SIKM Mudik Lebaran 2021

CNN Indonesia - Peristiwa   Jumat, 9 April 2021

img

Satgas terbitkan aturan sikm mudik lebaran 2021 jakarta, cnn indonesia -- pemerintah secara resmi melarang aktivitas mudik lebaran 2021. Pelarangan ini sebagai salah satu upaya pemerintah mencegah penyebaran virus corona (covid-19). Namun begitu, pengecualian berlaku bagi beberapa sektor seperti distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas; kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. Bagi warga dengan kriteria di atas perlu mengantongi surat izin keluar/masuk (sikm) sebagai syarat melakukan perjalanan.

Aturan sikm ini tertuang dalam surat edaran ketua satgas covid nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya idul fitri dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama bulan ramadan. #div-gpt-ad-1589439603493-0 iframe{ border: 0px; vertical-align: bottom; position: fixed !important; z-index: 1 !important; left: 0px; right: 0; margin: auto; } adapun ketentuan sikm di antaranya; bagi pegawai instansi pemerintahan/asn, pegawai bumn/bumd, prajurit tni, dan anggota polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon ii yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Berikutnya, bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.


Baca Juga

0  Komentar